Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Sudah menjadi kewajiban dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negaranya. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan standar pelayanan minimal sehingga tidak ada kesenjangan bagi warga negara Indonesia dari Sabang sampai merauke.

Pengertian Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Sedangkan pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyararakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan. 

Pemerintah Pusat menyusun SPM dengan maksud dan tujuan perlindungan hak konstitusional, kepentingan nasional, ketentraman dan ketertiban umum, keutuhan negara kesatuan republik Indonesia dan komitmen nasional sehubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional. Pemerintah daerah kabupaten/kota menerapkan SPM dengan pengertian bahwa pusat pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat adalah di tingkat kabupaten/kota.

Beberapa tujuan ditetapkannya SPM adalah:
  1. Masyarakat akan terjamin menerima suatu pelayanan publik dari pemerintah daerah dengan mutu tertentu.
  2. SPM sebagai alat bagi pemerintah daerah untuk menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan suatu pelayanan dasar.
  3. SPM dapat menjadi alat untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap masyarakat.
  4. SPM dapat menjadi argumen bagi peningkatan pajak dan retribusi daerah karena baik pemerintah daerah dan masyarakat dapat melihat keterkaitan pembiayaan dengan pelayanan publik yang disediakan oleh Pemerintah daerah
Penerapan SPM oleh pemerintah daerah harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, SPM yang telah ditetapkan oleh pemerintah menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam hal ini SPM yang telah ditetapkan rencana pencapaian SPM nya dituangkan dalam dokumen RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, KUA PPAS, RKA SKPD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Sampai dengan saat ini Pemerintah sudah menetapkan 15 bidang Standar Pelayanan Minimal yang meliputi:
  1. Bidang Pendidikan
  2. Bidang Kesehatan
  3. Bidang PU dan PR
  4. Bidang Perumahan
  5. Bidang Perhubungan
  6. Bidang Lingkungan Hidup
  7. Bidang PP & PA
  8. Bidang KB & KS
  9. Bidang Sosial
  10. Bidang Ketenagakerjaan
  11. Bidang Kesenian
  12. Bidang Pemerintahan dalam negeri
  13. Bidang Komukinasi  dan informasi
  14. Bidang Ketahanan Pangan
  15. Bidang Penanaman Modal
Diharapkan dengan adanya standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maka Pemerintah dareah baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat segera menerapkannya sehingga dapat menjamin kebutuhan dasar setiap warga negara Indonesia.


Ayo Tidak Korupsi Hari Ini...





Berbagi Ilmu Sambil Menggigil Kedinginan

Minggu ini melakukan perjalanan berbagi Ilmu soal penatausahaan keuangan daerah di Kabupaten Ngada Provinsi NTT. Perjalanan Ke Ngada lewat Kupang mengharuskan kita untuk menginap satu malam di Kupang, hal ini disebabkan pesawat yang akan ke Bejawa Kabupaten Ngada hanya dilakukan pada pagi hari dan itupun hanya 1-2 kali aja sehari.

Setelah sampai di Bandara Bejawa Kabupaten Ngada, perjalanan dari bandara menuju kota Bejawa memerlukan waktu sekitar 45 menit dengan jalan yang berkelok-kelok, naik dan turun gunung serta perbukitan.

Kebetulan bulan Juli ini merupakan waktu-waktunya dimulai cuaca dingin, sehingga hampir setiap orang yang ada di Bejawa ini menggunakan Jaket dan saya tidak membawa jaket, alhasil selama seminggu di Bejawa mulai dari Pagi, Siang maupun malam badan ini kedinginan terus. Penginapan di Bejawa - Ngada ini tidak memerlukan AC karena hawanya sudah dingin.

Kegiatan penatausahaan keuangan daerah dilakukan di lokasi yang lebih tinggi daripada Bejawa, sehingga selama kegiatan yang diadakan selama 3 hari semuanya kedinginan. Hampir semua peserta Bimtek memakai pakaian lebih dari satu, bahkan Jaket tebal pun dipakai selama acara Bimtek.

Berbagi ilmu dengan temen-temen bendahara penerimaan dan pengeluaran mengenai cara penatausahaan dan pelaporan pertanggungjawaban selama 3 hari ini menyenangkan. Disamping suasana Bimtek yang dibuat tidak dengan suasana Menegangkan tapi suasana Santai, suasana cair karena selain materi yang disampaikan juga diselingi dengan Joke-joke ringan terkait dengan kejadian-kejadian penatausahaan.

Selama 3 hari acara yang bertempat di OCD, kami saling berbagi ilmu tentang penatausahaan bendahara dengan suasana kedinginan, namun itu tidak mengurangi semangat untuk mengikuti event ini walaupun kedinginan.


Ayo Tidak Korupsi Hari Ini...