Rencana Strategis SKPD

Pengertian 
Pada saat ini Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menyusun sendiri rencana pembangunan yang akan dilaksanakan, rencana tersebut biasanya dituangkan dalam peraturan daerah ataupun peraturan Bupati/Walikota. Perencanaan merupakan suatu proses menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

Pembangunan daerah merupakan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dlam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. Sedangkan perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalolasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.

Perencanaan strategis adalah sebuah alat manajemen yang digunakan untuk mengelola kondisi saat ini untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan, sehingga rencana strategis adalah sebuah petunjuk yang dapat digunakan organisasi dari kondisi saat ini untuk mereka bekerja menuju 5 sampai 10 tahun kedepan (Kerzner, 201). Sedangkan dalam pemerintah daerah, Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah (Renstra-SKPD) adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.

Manfaat
Beberapa manfaat perencanaan strategis adalah sebagai berikut:
  • Berguna bagi perencanaan untuk perubahan dalam lingkungan yang kompleks
  • Berguna untuk pengelolaan hasil-hasil
  • Perencanaan strategis merupakan alat manajerial yang penting
  • Perencanaan strategis berorientasi masa depan, mampu beradaptasi
  • Perencanaan strategis penting untuk mendukung pelanggan dan alat komunikasi
Penyusunan Renstra SKPD
Pemilihan Kepala Daerah secara langsung pada saat ini telah diterapkan di seluruh Indonesia, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota. Setelah terpilihnya Kepala Daerah maka untuk merealisasikan janji-janji sewaktu kampanye maka disusunlah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sedangkan untuk tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menyusun Renstra SKPD yang keduanya mempunyai jangka waktu 5 (lima) tahun.

Secara garis besar Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, progra, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Renstra SKPD ini ditetapkan dengan keputusan Kepala SKPD setelah mendapatkan pengesahan dari Kepala Daerah.

Penyusunan Renstra SKPD terbagi menjadi 3 tahapan, yaitu:
  1. Tahap Penyusunan rancangan Rentra SKPD
  2. Tahap Penyusunan rancangan akhir
  3. Tahap Penetapan
1. Tahap Penyusunan Rancangan Renstra SKPD
Kegiatan-kegiatan dalam tahap penyusunan rancangan Renstra SKPD dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  • Pengolahan data dan informasi
  • Analisis gambaran pelayanan SKPD 
  • Review Renstra Kementerian/lembaga (K/L) dan Renstra SKPD
  • Penelaahan RTRW
  • Analisis terhadap dokumen hasil KLHS
  • Perumusan isu-isu strategis
  • Perumusan visi dan misi SKPD
  • Perumusan tujuan pelayanan jangka menengah SKPD
  • perumusan sasaran pelayanan jangka menengah SKPD
2. Tahap Penyusunan Rancangan Akhir
Penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD merupakan penyempurnaan atas rancangan Renstra SKPD yang berpedoman pada RPJMD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penyempurnaan rancangan Renstra SKPD bertujuan untuk mempertajam visi dan misi serta menyelaraskan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan,  program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD ini dilakukan melalui dua tahap yang merupakan suatu rangkaian proses yang berurutan, yaitu:
  • Tahap perumusan rancangan akhir Renstra SKPD
  • Tahap penyajian rancangan akhir Renstra SKPD
3. Tahap Penetapan 
Setelah rancangan akhir selesai, selanjutnya disampaikan kepala SKPD kepada Kepala Bappeda untuk memperoleh pengesahan Kepala Daerah. Dalam hal ini, pengesahan renstra SKPD dengan keputusan kepala daerah.
Berdasarkan keputusan kepala daerah tentang pengesahan Renstra SKPD, maka kepala SKPD menetapkan Renstra SKPD menjadi pedoman unit kerja dilingkungan SKPD dalam menyusun rancangan Renja SKPD. Pengesahan rancangan akhir Renstra SKPD dengan keputusan kepala daerah, paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan. Sedangkan penetapan Renstra SKPD oleh kepala SKPD paling lama 7 (tujuh) hari setelah Renstra SKPD disahkan oleh kepala daerah.
Pengendalian dan Evaluasi Renstra SKPD
Kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah adalah capaian atas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diukur dari masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak. Evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja. Sistem pengukuran kinerja adalah sistem yang digunakan untuk mengukur, menilai, dan membandingkan secara sistematis, dan berkesinambungan atas kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dalam melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap Renstra SKPD dilakukan terhadap 3 aspek yaitu Kebijakan, Pelaksanaan dan Hasil Renstra SKPD.
1. Aspek Kebijakan
Dalam pengendalian dan evaluasi kebijakan Renstra SKPD, kepala SKPD melaporkan rancangan akhir Renstra SKPD kepada Kepala Bappeda, kemudian kepala Bappeda melakukan verifikasi untuk menjamin bahwa visi, misi, tujuan, strategi, kegijakan, program dan kegiatan SKPD sesuai dengan RPJMD dan keterpaduan dengan Renstra SKPD lainnya.
2. Aspek Pelaksanaan
Dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra SKPD, kepala SKPD melaporkan pelaksanaan Renstra SKPD kepada kepala daerah melalui kepala Bappeda. 
3. Aspek Hasil
Dalam evaluasi hasil Renstra SKPD, Kepala SKPD melaksanakan evaluasi terhadap hasil Renstra SKPD. Kepala SKPD setiap bulan Januari melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi kepada kepala daerah melaui kepala Bapped.
Ayo Lawan Korupsi....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar