Sisdur Pendapatan Daerah Melalui Bendahara Penerimaan Pembantu

Dalam sebuah SKPD apabila pendapatan yang dikelola berasal dari beberapa sumber pendapatan dan luas jangkauannya, SKPD tersebut dapat menambahkan Bendahara Penerimaan Pembantu. Untuk itu perlu disusunnya Sistem dan prosedur Pendapatan Daerah Melalui Bendahara Penerimaan Pembantu. Sistematika yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
  1. Kerangka hukum
  2. Deskripsi kegiatan
  3. Pihek terkait
  4. Langkah-langkah teknis
  5. Bagan alir
Kerangka Hukum
Permendagri 13/2006 pasal 190 mengatur tata cara pelaksanaan penerimaan daerah yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan Pembantu.
Bendahara penerimaan pembantu dapat ditunjuk dalam keadaan obyek pendapatan tersebar dan atas pertimbangan geografis, wajib pajak/retribusi tidak dapat membayar kewajibannya secara langsung pada badan/lembaga keuangan/kantor pos yang terkait.

Deskripsi Kegiatan
Dalam hal obyek pendapatan daerah tersebar atas pertimbangan kondisi geografis wajib pajak dan/atau retribusi tidak mungkin membayar kewajibannya langsung pada badan, lembaga keuangan atau kantor pos yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bendahara penerimaan, dapat ditunjuk bendahara penerimaan pembantu.
Dengan demikian, dalam suatu SKPD hanya akan terdapat satu bendahara penerimaan, tetapi dimungkinkan terdapat lebih dari satu bendahara penerimaan pembantu. Seperti halnya bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu wajib menyetorkan seluruh uang yang diterimanya ke rekening kas umum daerah paling lambat 1 hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima.
Bendahara penerimaan pembantu melakukan pembukuan bendaharawan tersendiri dan secara peiodik melakukan pertanggungjawaban disertai bukti penerimaan dan bukti penyetoran dari seluruh uang kas yang diterimanya kepada bendahara penerimaan.

Pihak Terkait
Pihak terkait dalam sistem dan prosedur pendapatan daerah melalui bendahara penerimaan pembantu adalah sebagai berikut:
  1. PPKD
  2. Pengguna Anggaran
  3. Bendahara Penerimaan Pembantu
  4. Bendahara Penerimaan
Langkah-langkah Teknis
Langkah 1
PPKD menyerahkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Daerah yang telah diterbitkan kepada bendahara penerimaan pembantu untuk keperluan verifikasi pada saat penerimaan pendapatan.
Pengguna Anggaran menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi (SKR) yang telah diterbitkan kepada bendahara penerimaan pembantu untuk keperluan melakukan verifikasi pada saat penerimaan pendapatan.

Langkah 2
Wajib Pajak/Wajib Retribusi menyerahkan uang (setoran pajak/retribusi). Bendahara penerimaan pembantu kemudian melakukan verifikasi penerimaan uang dengan SKP Daerah/SKR yang bersangkutan. Setelah melakukan verifikasi, Bendahara penerimaan pembantu mengeluarkan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti lain yang Sah.

Langkah 3
Bendahara penerimaan pembantu menyiapkan Surat Tanda Setoran (STS). Bendahara penerimaan pembantu kemudian melakukan penyetoran ke bank disertai STS. STS yang telah diotorisasi oleh Bank kemudian diterima kembali oleh Bendahara penerimaan pembantu untuk kemudian menjadi bukti pembukuan.

Format Dokumen silakan lihat peraturan terkait.

Bagan Alir
Bagan alir sistem dan prosedur pendapatan daerah melalui bendahara penerimaan pembantu adalah sebagai berikut:


Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar