- Perencanaan dan Penganggaran
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran
- Pendapatan dan Belanja
- Pengelolaan Kas
- Pengelolaan Piutang dan Utang
- Investasi
- Pengelolaan Barang
- Penyelesaian Kerugian
- Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan
- Akuntabilitas Kinerja
- Surplus dan Defisit
BLU menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis Kementerian negara/lembaga atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis.
Rencana bisnis dan anggaran BLU (RBA) adalah Dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran suatu BLU.
2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
BLU menggunakan APBN/APBD yang telah ditetapkan sebagai dasar penyesuaian terhadap RBA menjadi RBA definitif. RBA BLU digunakan sebagai acuan dalam menyusun DPA BLU untuk diajukan kepada menteri keuangan/PPKD sesuai dengan kewenangannya.
DPA BLU paling sedikit mencakup seluruh pendapatan dan belanja, proyeksi arus kas, serta jumlah dan kualitas jasa dan/atau barang yang akan dihasilkan oleh BLU. Menteri keuangan/PPKD mengesahkan DPA BLU paling lambat tanggal 31 Desember menjelang awal tahun anggaran.
3. Pendapatan dan Belanja
Pendapatan BLU terdiri dari:
- Pendapatan BLU yaitu Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD
- Pendapatan operasional BLU yaitu Pendapatan jasa layanan dan Hibah tidak terikat serta hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya
Belanja BLU terdiri dari unsur biaya yang sesuai dnegan struktur biaya yang dituangkan dalam RBA Definitif. Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
4. Pengelolaan Kas
Dalam rangka pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut:
- merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas
- melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan
- menyimpan kas dan mengelola rekening bank
- melakukan pembayaran
- mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek
- memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan
BLU dapat membeikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU. Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain. Utang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. Pemanfaatan utang dari perikatan peminjaman jangka pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional sedangkan pemanfaatan utang dari perikatan peminjaman jangka panjang ditujukan hanya untuk belanja modal.
6. Investasi
BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan pendapatan BLU.
7. Pengelolaan Barang
Pengadaan barang/jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dnegan praktek bisnis yang sehat. Kewenangan pengadaan barang/jasa diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur peraturan menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota. Barang inventaris milik BLU dapat dialihkan kepada pihak lain dan/atau dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis, pengalihan dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, atau dihibahkan. Penerimaan hasil penjualan barang inventaris sebagai akibat dari pengalihan merupakan pendapatan BLU apabila aset tetap yang pendanaannya berasal selain dari APBN/APBD, sedangkan penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBD/APBD wajib disetorkan ke rekening kas umum negara/daerah.
8. Penyelesaian Kerugian
Setiap kerugian negara/daerah pada BLU yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah.
9. Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan
BLU menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat. Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 45) yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi, BLU dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan menteri keuangan.
Laporan keuangan BLU setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi anggaran/laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan mengenai kinerja. Laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh BLU dikonsolidasikan dalam laporan keuangan. Laporan keuangan BLU disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir.
10. Akuntabilitas Kinerja
Pimpinan BLU bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLU sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan dalam RBA. Pimpinan BLU mengikhtisarkan dan melaporkan kinerja operasional BLU secara terintegrasi dengan laporan keuangan.
11. Surplus dan Defisit
Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas umum negara/daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU.
Defisit Anggaran BLU dapat diajukan pembiayaannya dalam tahun anggaran berikutnya kepada menteri keuangan/PPKD melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.
Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar