Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Sudah menjadi kewajiban dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negaranya. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan standar pelayanan minimal sehingga tidak ada kesenjangan bagi warga negara Indonesia dari Sabang sampai merauke.

Pengertian Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Sedangkan pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyararakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan. 

Pemerintah Pusat menyusun SPM dengan maksud dan tujuan perlindungan hak konstitusional, kepentingan nasional, ketentraman dan ketertiban umum, keutuhan negara kesatuan republik Indonesia dan komitmen nasional sehubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional. Pemerintah daerah kabupaten/kota menerapkan SPM dengan pengertian bahwa pusat pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat adalah di tingkat kabupaten/kota.

Beberapa tujuan ditetapkannya SPM adalah:
  1. Masyarakat akan terjamin menerima suatu pelayanan publik dari pemerintah daerah dengan mutu tertentu.
  2. SPM sebagai alat bagi pemerintah daerah untuk menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan suatu pelayanan dasar.
  3. SPM dapat menjadi alat untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap masyarakat.
  4. SPM dapat menjadi argumen bagi peningkatan pajak dan retribusi daerah karena baik pemerintah daerah dan masyarakat dapat melihat keterkaitan pembiayaan dengan pelayanan publik yang disediakan oleh Pemerintah daerah
Penerapan SPM oleh pemerintah daerah harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, SPM yang telah ditetapkan oleh pemerintah menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam hal ini SPM yang telah ditetapkan rencana pencapaian SPM nya dituangkan dalam dokumen RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, KUA PPAS, RKA SKPD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Sampai dengan saat ini Pemerintah sudah menetapkan 15 bidang Standar Pelayanan Minimal yang meliputi:
  1. Bidang Pendidikan
  2. Bidang Kesehatan
  3. Bidang PU dan PR
  4. Bidang Perumahan
  5. Bidang Perhubungan
  6. Bidang Lingkungan Hidup
  7. Bidang PP & PA
  8. Bidang KB & KS
  9. Bidang Sosial
  10. Bidang Ketenagakerjaan
  11. Bidang Kesenian
  12. Bidang Pemerintahan dalam negeri
  13. Bidang Komukinasi  dan informasi
  14. Bidang Ketahanan Pangan
  15. Bidang Penanaman Modal
Diharapkan dengan adanya standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maka Pemerintah dareah baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat segera menerapkannya sehingga dapat menjamin kebutuhan dasar setiap warga negara Indonesia.


Ayo Tidak Korupsi Hari Ini...





Tidak ada komentar:

Posting Komentar