Tampilkan postingan dengan label Pemerintah Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintah Daerah. Tampilkan semua postingan

Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Sudah menjadi kewajiban dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negaranya. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan standar pelayanan minimal sehingga tidak ada kesenjangan bagi warga negara Indonesia dari Sabang sampai merauke.

Pengertian Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Sedangkan pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyararakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan. 

Pemerintah Pusat menyusun SPM dengan maksud dan tujuan perlindungan hak konstitusional, kepentingan nasional, ketentraman dan ketertiban umum, keutuhan negara kesatuan republik Indonesia dan komitmen nasional sehubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional. Pemerintah daerah kabupaten/kota menerapkan SPM dengan pengertian bahwa pusat pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat adalah di tingkat kabupaten/kota.

Beberapa tujuan ditetapkannya SPM adalah:
  1. Masyarakat akan terjamin menerima suatu pelayanan publik dari pemerintah daerah dengan mutu tertentu.
  2. SPM sebagai alat bagi pemerintah daerah untuk menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan suatu pelayanan dasar.
  3. SPM dapat menjadi alat untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap masyarakat.
  4. SPM dapat menjadi argumen bagi peningkatan pajak dan retribusi daerah karena baik pemerintah daerah dan masyarakat dapat melihat keterkaitan pembiayaan dengan pelayanan publik yang disediakan oleh Pemerintah daerah
Penerapan SPM oleh pemerintah daerah harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, SPM yang telah ditetapkan oleh pemerintah menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam hal ini SPM yang telah ditetapkan rencana pencapaian SPM nya dituangkan dalam dokumen RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, KUA PPAS, RKA SKPD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Sampai dengan saat ini Pemerintah sudah menetapkan 15 bidang Standar Pelayanan Minimal yang meliputi:
  1. Bidang Pendidikan
  2. Bidang Kesehatan
  3. Bidang PU dan PR
  4. Bidang Perumahan
  5. Bidang Perhubungan
  6. Bidang Lingkungan Hidup
  7. Bidang PP & PA
  8. Bidang KB & KS
  9. Bidang Sosial
  10. Bidang Ketenagakerjaan
  11. Bidang Kesenian
  12. Bidang Pemerintahan dalam negeri
  13. Bidang Komukinasi  dan informasi
  14. Bidang Ketahanan Pangan
  15. Bidang Penanaman Modal
Diharapkan dengan adanya standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maka Pemerintah dareah baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat segera menerapkannya sehingga dapat menjamin kebutuhan dasar setiap warga negara Indonesia.


Ayo Tidak Korupsi Hari Ini...





Sisdur Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu

Setelah dilakukan penerimaan pendapatan daerah oleh Bendahara Penerimaan Pembantu, langkah selanjutnya adalah melakukan pertanggungjawaban. Untuk itu perlu diatur mengenai Sistem dan prosedur Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu. 
Sistematika sistem dan prosedur pertanggungjawaban bendahara penerimaan pembantu adalah sebagai berikut:
  1. Kerangka hukum
  2. Deskripsi kegiatan
  3. Pihak terkait
  4. Langkah-langkah teknis
  5. Bagan alir
Kerangka Hukum
Permendagri 13/2006 pasal 192 secara eksplisit menyebutkan bahwa bendahara penerimaan pembantu harus mempertanggungjawabkan bukti penerimaan dan bukti penyetoran serta seluruh uang kas yang diterimanya pada bendahara penerimaan.

Deskripsi Kegiatan
Bendahara penerimaan pembantu wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggunngjawabnya. Penatausahaan atas penerimaan menggunakan:
  • Buku kas umum
  • Buku rekapitulasi penerimaan harian pembantu
Bendahara penerimaan pembantu wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada bendahara penerimaan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.

Pihak Terkait
Pihak terkait dengan sistem dan prosedur pertanggungjawaban bendahara penerimaan pembantu adalah sebagai berikut:
  1. Bendahara penerimaan pembantu
  2. Bendahara penerimaan
Langkah-Langkah Teknis
Langkah 1
Bendahara penerimaan pembantu melakukan penatausahaan penerimaan berdasarkan SKP Daerah/SKR, STS dan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti lain yang sah. Dari penatausahaan ini bendahara penerimaan pembantu menghasilkan:
  • Buku kas umum penerimaan pembantu
  • Buku rekapitulasi penerimaan harian pembantu
Bendasarkan dokumen-dokumen di atas bendahara penerimaan pembantu memuat SPJ penerimaan pembantu. Kemudian SPJ Penerimaan pembantu ini diserahkan pada bendahara penerimaan.

Langkah 2
Bendahara penerimaan melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas SPJ penerimaan pembantu tersebut. Bila dinyatakan sesuai maka SPJ penerimaan pembantu dikonsolidasikan dalam proses penyusunan SPJ Penerimaan oleh Bendahara Penerimaan.

Format Dokumen silakan lihat peraturan terkait.

Bagan Alir
Bagan alir sistem dan prosedur pertanggungjawaban bendahara penerimaan pembantu adalah sebagai berikut:



Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Sisdur Pendapatan Daerah Melalui Pihak Lain

Selain Pendapatan daerah yang diterima oleh Bendahara penerimaan maupun bendahara penerimaan pembantu, pendapatan daerah juga dapat melalui pihak lain. Pihak lain disini adalah Bank pemerintah yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan, dan/atau kantor pos.

Sistematika sistem dan prosedur pendapatan daerah melalui bank pemerintah yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos adalah sebagai berikut:
  1. Kerangka hukum
  2. Deskripsi kegiatan
  3. Pihak terkait
  4. Langkah-langkah teknis
  5. Bagan alir
Kerangka Hukum
Permendagri 13/2006 pasal 187 mengatur bahwa penerimaan daerah dapat disetor ke rekening kas daerah dengan cara disetor langsung ke bank yang ditunjuk. Bank tersebut merupakan bank sehat yang ditunjuk secara resmi dengan keputusan kepala daerah. Penyetoran tersebut dapat juga dilakukan melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos.
Bank/lembaga keuangan tersebut, mempertanggungjawabkan uang kas yang diterimanya pada Kepala Daerah melalui BUD.

Deskripsi Kegiatan
Kepala daerah dapat menunjuk bank, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bendahara penerimaan. Bank, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos menyetor seluruh yang yang diterimanya ke rekening kas daerah paling lama 1 hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima. Bank, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos mempertanggungjawabkan seluruh uang kas yang diterimanya kepada kepala daerah melalui BUD.
Penerimaan daerah yang disetor ke rekening kas umum daerah dengan disetor langsung ke bank tidak membutuhkan surat tanda setoran dari bendahara penerimaan. Bank yang ditunjuk untuk menerima setoran akan membuat bukti setoran untuk diserahkan kepada pihak ketiga dan nota kredit untuk diberikan kepada BUD.
Tata cara penyetoran dan pertanggungjawaban ditetapkan tersendiri melalui mekanisme Peraturan Kepala Daerah.

Pihak Terkait
Pihak terkait dalam sistem dan prosedur pendapatan daerah melalui bank yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos adalah sebagai berikut:
  1. PPKD
  2. Penggung Anggaran
  3. Bank yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos
  4. Bendahara penerimaan
Langkah-Langkah Teknis
Langkah 1
PPKD menyerahkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Daerah kepada bendahara penerimaan dan wajib pajak.
Pengguna anggaran menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi (SKR) kepada bendahara penerimaan dan wajib retribusi.

Langkah 2
Kas daerah menerima uang dari wajib pajak/retribusi kemudian membuat bukti setoran dan nota kredit. Bukti setoran diserahkan kepada wajib pajak/retribusi sedangkan nota kredit diserahkan kepada BUD.

Langkah 3
Bendahara penerimaan akan menerima slip setoran/bukti lain yang sah dari wajib pajak/retribusi atau mendapatkan salinannya dari bank (tergantung mekanisme yang diberlakukan) dan akan menggunakannya sebagai dokumen sumber dalam penatausahaan penerimaan bersama-sama dengan SKP Daerah/SKR.

Format Dokumen silakan lihat peraturan terkait.

Bagan Alir
Bagan alir sistem dan prosedur pendapatan daerah melalui bank yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos adalah sebagai berikut:


Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Sisdur Pendapatan Daerah Melalui Bendahara Penerimaan Pembantu

Dalam sebuah SKPD apabila pendapatan yang dikelola berasal dari beberapa sumber pendapatan dan luas jangkauannya, SKPD tersebut dapat menambahkan Bendahara Penerimaan Pembantu. Untuk itu perlu disusunnya Sistem dan prosedur Pendapatan Daerah Melalui Bendahara Penerimaan Pembantu. Sistematika yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
  1. Kerangka hukum
  2. Deskripsi kegiatan
  3. Pihek terkait
  4. Langkah-langkah teknis
  5. Bagan alir
Kerangka Hukum
Permendagri 13/2006 pasal 190 mengatur tata cara pelaksanaan penerimaan daerah yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan Pembantu.
Bendahara penerimaan pembantu dapat ditunjuk dalam keadaan obyek pendapatan tersebar dan atas pertimbangan geografis, wajib pajak/retribusi tidak dapat membayar kewajibannya secara langsung pada badan/lembaga keuangan/kantor pos yang terkait.

Deskripsi Kegiatan
Dalam hal obyek pendapatan daerah tersebar atas pertimbangan kondisi geografis wajib pajak dan/atau retribusi tidak mungkin membayar kewajibannya langsung pada badan, lembaga keuangan atau kantor pos yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bendahara penerimaan, dapat ditunjuk bendahara penerimaan pembantu.
Dengan demikian, dalam suatu SKPD hanya akan terdapat satu bendahara penerimaan, tetapi dimungkinkan terdapat lebih dari satu bendahara penerimaan pembantu. Seperti halnya bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu wajib menyetorkan seluruh uang yang diterimanya ke rekening kas umum daerah paling lambat 1 hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima.
Bendahara penerimaan pembantu melakukan pembukuan bendaharawan tersendiri dan secara peiodik melakukan pertanggungjawaban disertai bukti penerimaan dan bukti penyetoran dari seluruh uang kas yang diterimanya kepada bendahara penerimaan.

Pihak Terkait
Pihak terkait dalam sistem dan prosedur pendapatan daerah melalui bendahara penerimaan pembantu adalah sebagai berikut:
  1. PPKD
  2. Pengguna Anggaran
  3. Bendahara Penerimaan Pembantu
  4. Bendahara Penerimaan
Langkah-langkah Teknis
Langkah 1
PPKD menyerahkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Daerah yang telah diterbitkan kepada bendahara penerimaan pembantu untuk keperluan verifikasi pada saat penerimaan pendapatan.
Pengguna Anggaran menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi (SKR) yang telah diterbitkan kepada bendahara penerimaan pembantu untuk keperluan melakukan verifikasi pada saat penerimaan pendapatan.

Langkah 2
Wajib Pajak/Wajib Retribusi menyerahkan uang (setoran pajak/retribusi). Bendahara penerimaan pembantu kemudian melakukan verifikasi penerimaan uang dengan SKP Daerah/SKR yang bersangkutan. Setelah melakukan verifikasi, Bendahara penerimaan pembantu mengeluarkan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti lain yang Sah.

Langkah 3
Bendahara penerimaan pembantu menyiapkan Surat Tanda Setoran (STS). Bendahara penerimaan pembantu kemudian melakukan penyetoran ke bank disertai STS. STS yang telah diotorisasi oleh Bank kemudian diterima kembali oleh Bendahara penerimaan pembantu untuk kemudian menjadi bukti pembukuan.

Format Dokumen silakan lihat peraturan terkait.

Bagan Alir
Bagan alir sistem dan prosedur pendapatan daerah melalui bendahara penerimaan pembantu adalah sebagai berikut:


Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Sisdur Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan

Setelah Bendahara Penerimaan melakukan penatausahaan Penerimaan Pendapatan Daerah, maka maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, Bendahara Penerimaan membuat Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan. Dalam pembahasan kali ini, kita akan menggunakan sistematika sebagai berikut:
  1. Kerangka hukum
  2. Deskripsi kegiatan
  3. Pihak terkait
  4. Langkah-langkah Teknis
  5. Bagan alir
Kerangka Hukum
Bendahara Penerimaan wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uang yang berada dalam tanggung jawabnya sesuai dengan Permendagri 13/2006 pasal 189 (Telah dilakukan perubahan pertama dengan Permendagri 50/2007 dan perubahan kedua dengan Permendagri 21/2011). Proses ini merupakan tahap lanjutan dari penatausahaan penerimaan yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan.

Deskripsi Kegiatan
Bendahara Penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. Selain hal tersebut, bendahara penerimaan mempertanggungjawabkan secara:
  •  Administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Laporan pertanggungjawaban diatas dilampiri dengan (lihat Permendagri 59/2007):
  • Buku kas umum
  • Buku Rekapitulasi penerimaan bulanan
  • Bukti penerimaan lainnya yang sah
Pihak Terkait
Pihak terkait dalam sistem dan prosedur pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan adalah sebagai berikut:
  1. Bendahara penerimaan
  2. PPK-SKPD
  3. Pengguna Anggaran
  4. PPKD selaku Bendahara Umum Daerah
Langkah-langkah Teknis
Langkah 1
Bendahara Penerimaan melakukan penatausahaan penerimaan berdasarkan SKP Daerah/SKR, STS dan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti lain yang sah. Dari penatausahaan ini Bendahara Penerimaan menghasilkan:
  1. Buku Kas Umum Penerimaan
  2. Buku Pembantu (Rincian obyek penerimaan)
  3. Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian
Disamping itu, bila SKPD mempunyai Bendahara Penerimaan Pembantu maka bendahara penerimaan akan menerima SPJ Penerimaan Pembantu. SPJ tersebut kemudian diverifikasi, evaluasi, analisis untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan pertanggungjawaban penerimaan.
Format Dokumen silakan lihat Peraturan yang terkait.
 
Langkah 2
Berdasarkan dokumen-dokumen diatas Bendahara Penerimaan membuat dokumen SPJ Penerimaan. Kemudian SPJ Penerimaan diserahkan kepada PPK-SKPD, selambat-lambatnya tanggal 7 bulan berikutnya, untuk dilakukan pengujian.
Laporan pertanggungjawaban penerimaan dilampiri dengan:
  1. Buku kas umum
  2. Buku rekapitulasi penerimaan bulanan
  3. Bukti penerimaan lainnya yang sah
Format Dokumen silakan lihat Peraturan yang terkait. 
 
Langkah 3
Setelah dilakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis, maka PPK-SKPD menyerahkan SPJ Penerimaan kepada Pengguna Anggaran untuk disahkan. Pengesahan tersebut dinyatakan dalam Surat Pengesahan SPJ.
Bendahara kemudian menyerahkan SPJ Penerimaan yang telah disahkan oleh Pengguna Anggaran kepada BUD selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Penyerahan SPJ Penerimaan kepada BUD adalah dalam rangka pertanggungjawaban Fungsional.

Langkah 4
BUD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas SPJ Penerimaan yang diserahkan Pengguna Anggaran. Verifikasi, evaluasi dan analisis ini dilakukan dalam rangka rekonsiliasi penerimaan. Mekanisme dan tata cara verifikasi, evaluasi dan analisis diatur dalam peraturan kepala daerah.

Bagan Alir
Bagan alir sistem dan prosedur pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan adalah sebagai berikut:
 

Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Sisdur Pendapatan Daerah Melalui Bendahara Penerimaan

Salah satu hal yang terpenting dalam pengelolaan keuangan daerah adalah adanya sistem dan prosedur pendapatan daerah melalui Bendahara Penerimaan. Kali ini akan kita bahas sedikit mengenai sistem dan prosedur tersebut, dalam pembahasan ini akan kita susun dengan sistematika sebagai berikut:
  1. Kerangka hukum
  2. Deskripsi kegiatan
  3. Pihak terkait
  4. Langkah-langkah teknis
  5. Bagan alir
Kerangka Hukum
Permendagri 13/2006 Pasal 187 sampai 189 mengatur tata cara pelaksanaan penerimaan daerah yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan. Bendahara Penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran yang menjadi tanggung jawabnya.
Secara administratif, Bendahara Penerimaan SKPD bertanggung jawab pada Penguna Anggaran atas pengelolaan uang yang menjadi tugasnya namun secara fungsional, Bendahara Penerimaan SKPD bertanggungjawab pada PPKD selaku BUD.

Deskripsi Kegiatan
Semua penerimaan daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah daerah dikelola dalam APBD. Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungugan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas daerah paling lama 1 (satu) hari kerja. Untuk daerah yang kondisi geografinya sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi sehingga melebihi batas waktu penyetoran maka hal ini akan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Penerimaan daerah diseto ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk dan kemudian bank mengirimkan nota kredit sebagai pemberitahuan atas setoran tersebut.
Dalam hal Bendahara Penerimaan berhalangan, maka:
  • Apabila melebihi 3 (tiga) hari sampai selama-lamanya 1 bulan, bendahara penerimaan wajib memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penyetoran dan tugas-tugas bendahara penerimaan atas tanggung jawab bendahara penerimaan yang bersangkutan dengan diketahui kepala SKPD.
  • Apabila melebihi 1 bulan sampai selama-lamanya 3 bulan, harus ditunjuk pejabat bendahara penerimaan dan diadakan berita acara serah terima.
  • Apabila bendahara penerimaan sesudah 3 bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai bendahara penerimaan dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya.
Pihak Terkait
Pihak terkait dalam sistim dan prosedur pendapatan daerah melalui bendahara penerimaan adalah sebagai berikut:
  1. PPKD
  2. Pengguna Anggaran
  3. PPK-SKPD
  4. Bendahara Penerimaan
  5. PPKD Selaku BUD
Langkah-langkah Teknis
Langkah 1
PPKD menyerahkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Daerah yang telah diterbitkan kepada Bendahara Penerimaan untuk keperluan melakukan verifikasi pada saat penerimaan pendapatan.
Pengguna Anggaran menyerahkan Surat Ketetapak Retribusi (SKR) yang telah diterbitkan kepada Bendahara Penerimaan untuk keperluan melakukan verifikasi pada saat penerimaan pendapatan.

Langkah 2
Wajib Pajak/ Wajib Retribusi menyerahkan uang (setoran Pajak/Retribusi). Bendahara Penerimaan kemudian melakukan verifikasi penerimaan uang dengan SKP Daerah/SKR yang bersangkutan. Setelah melakukan verifikasi, Bendahara Penerimaan mengeluarkan Surat Tanda Bukti Pembayaran/ Bukti lain yang Sah.

Langkah 3
Bendahara Penerimaan menyiapkan Surat Tanda Setoran (STS). Bendahara Penerimaan kemudian melakukan penyetoran kepada Bank disertai STS. STS yang telah diotorisasi oleh bank kemudian diterima kembali oleh Bendahara Penerimaan untuk kemudian menjadi bukti pembukuan.

Format pembukuan pendapatan daerah melalui Bendahara Pemerimaan silakan lihat Permendagri 13/2006.

Bagan Alir
Bagan alir sistem dan prosedur penerimaan daerah melalui Bendahara Penerimaan adalah sebagai berikut:


Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

Sistem adalah sesuatu yang memiliki bagian-bagian yang saling berinteraksi untuk mencapai tujuan tertentu melalui tiga tahapan yaitu input, proses dan output (Nugroho, 2001:40). Sedangkan prosedur adalah suatu kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu departemen atau lebih yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang (Mulyadi, 2001:5).

Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah mengatur langkah-langkah dan prosedur dalam rangka meingkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang baik. Secara garis besar sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah menurut SE Mendagri No 900/316/BAKD Tahun 2007 dibagi menjadi:
  1. Sistem dan prosedur penerimaan
  2. Sistem dan prosedur pengeluaran
  3. Sistem dan prosedur akuntansi
Sistem dan prosedur penerimaan terdiri dari:
  1. sistem dan prosedur pendapatan daerah menurut bendahara penerimaan
  2. sistem dan prosedur pendapatan daerah melalui bendahara penerimaan pembantu
  3. sistem dan prosedur pendapatan daerah melalui bank pemerintah yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan, dan/atau kantor pos
  4. sistem dan prosedur pertanggungjawaban bendahara penerimaan
  5. sistem dan prosedur pertanggungjawaban bendahara penerimaan pembantu
Sisten dan prosedur pengeluaran terdiri dari:
  1. sistem dan prosedur penyusunan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)-SKPD
  2. sistem dan prosedur penyusunan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)-PPKD
  3. sistem dan prosedur penyusunan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL)-SKPD
  4. sistem dan prosedur Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)-SKPD
  5. sistem dan prosedur Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)-PPKD
  6. sistem dan prosedur anggaran kas
  7. sistem dan prosedur pembuatan surat penyediaan dana
  8. sistem dan prosedur pengajuan surat permintaan pembayaran
  9. sistem dan prosedur penerbitan surat perintah membayar (SPM)
  10. sistem dan prosedur penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D)
  11. sistem dan prosedur pelaksanaan belanja uang persediaan (UP)
  12. sistem dan prosedur pembuatan surat pertangungjawaban (SPJ) pengeluaran
  13. sistem dan prosedur pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran pembantu
Sistem dan prosedur akuntansi terdiri dari:
  1. sistem dan prosedur akuntansi satuan kerja
  2. sistem dan prosedur akutnansi pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD)
  3. sistem dan prosedur laporan keuangan
Dalam menyusun peraturan mengenai sistemd an prosedur pengelolaan keuangan daerah diharapkan pemerintah daerah selalu memperhatikan adanya perubahan peraturan yang ada, misalnya perubahan peraturan Permendagri No 13/2006 yang telah dilakukan perubahan pertama dengan Permendagri No 59/2007 serta perubahan kedua dengan Permendagri No 21/2011. Sedangkan untuk sistem dan prosedur akuntansi disesuaikan dengan perubahan peraturan pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang diatur dalam PP No 71/2010.


Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Tahapan Penyusunan Renstra SKPD - 6

Tahapan : Penyusunan Profil, Perumusan dan Prioritisasi Isu SKPD

1. Penyusunan Profil SKPD
Penyusunan profil dimaksudkan untuk menunjukkan status kinerja pelayanan suatu daerah. Misalnya penyusunan profil SKPD Kesehatan menggunakan indikator makro bidang kesehatan, seperti derajat kesehatan masyarakat dan SPM Kesehatan. Profil yang disusun diharapkan (minimal) mampu menunjukkan apakah tingkat kesehatan masyarakat di daerah sudah cukup baik atau masih kurang baik, dan menunjukkan kualitas pelayanan kesehatan daerah.
Beberapa informasi yang disiapkan dalam menyusun profil adalah sebagai berikut:
  1. Data-data berdasarkan indikator SPM dalam 3-5 tahun terakhir
  2. Data-data pembanding seperti:
  • Pencapaian MDGs
  • Pencapaian nasional
  • Pencapaian Provinsi
  • Pencapaian kabupaten/kota sekitar
Berikut ini adalah contoh format pengumpulan data yang digunakan dalam proses penyusunan Profil Kinerja Pelayanan Kesehatan:



2. Perumusan dan Prioritisasi Isu SKPD
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan rumusan isu strategis SKPD yang mempengaruhi kinerja pelayanan yang akan dijadikan dasar penentuan tujuan pembangunan daerah.
Dalam proses penyusunan ada beberapa informasi yang perlu disiapkan yaitu:
  • Visi Misi Kepala Daerah terpilih
  • RPJP Daearh dan RPJM Daerah 
  • Profil SKPD
  • SPM SKPD dan pencapaiannya
  • MDGs dan Pencapaiannya
  • PP No 38 Tahun 2007
  • peraturan lainnya yang berkaitan langsung dengan SKPD
Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah:
  • situasi dan kondisi lingkungan eksternal dan internal SKPD yang dapat menjadi isu yang penting untuk diperhatikan dan menjadi isu yang strategis.
  • Dalam perumusan isu strategis, perlu memperhatikan MDGs khususnya tujuan dan target SPM SKPD, kebijakan terbaru, penyerahan urusan SKPD yang menjadi urusan daerah, Visi dan misi kepala daerah terpilih, Renstra K/L, Renstra SKPD Provinsi, RPJP dan RPJM Daerah, Pencapaian kinerja Renstra SKPD terdahulu.
  • Data-data dalam bentuk serial 5 tahun terakhir.
  • Masalah-masalah lain  yang berkaitan secara tidak langsung dengan SKPD 
Berikut ini adalah contoh format dalam perumusan isu-isu strategis bidang kesehatan di daerah:


Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Tahapan Penyusunan Renstra SKPD - 5

Tahapan: Tinjauan Kebijakan Dalam Perencanaan Pembangunan

Pada tahap ini ditujukan untuk memberikan orientasi atas arahan dan kebijakan perencanaan dalam pembangunan. Diharapkan tahap ini dapat memberikan pemahaman atas peran dan kedudukan perencanaan daerah sebagai bagian integral dari sistem perencanaan nasional, macam urusan dan kewenangan wajib, penerapan Standar Pelayanan Minimal dalam pengembangan pelayanan SKPD, kodefikasi program, kegiatan dan anggaran yang digunakan dalam administrasi anggaran daerah, strategi pengembangan arah pembangunan daerah agar dapat bersinergi dengan arahan nasional, isu-isu pokok nasional yang memerlukan kontribusi pemerintah daerah.

UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Definisi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggaraan negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, tepadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Diantara dokumen perencanaan yang wajib disusun oleh setiap SKPD adalah Renstra SKPD dan Renja SKPD. Kalau kita mengacu pada UU No 25 Tahun 2004 maka penyusunan Renstra SKPD juga harus menerapkan lima pendekatan dalam perencanaan yaitu politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up)

PP No 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 
Sebagai contoh akan saya perlihatkan urusan dan kewenangan wajib kesehatan kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
  1. Penyelenggaraan, bimbingan dan pengendalian operasional bidang kesehatan.
  2. Penyelenggaraan survailans epidemiologi, penyelidikan kejadian luar biasa/KLB dan gizi buruk.
  3. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.
  4. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan skala Kabupaten/Kota.
  5. Penyelenggaraan penanggulangan gizi buruk.
  6. Pengendalian operasional penanggulangan bencana dan wabah skala kabupaten/kota.
  7. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan haji setempat.
  8. penyelenggaraan upaya kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil, rawan dan kepulauan skala kabupaten/kota.
  9. penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan nasional.
  10. Pengelolaan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kondisi lokal.
  11. Penyediaan dan pengelolaan bufferstock obat provinsi, alat kesehatan, reagensia dan vaksin.
  12. Penempatan tenaga kesehatan strategis.
  13. Registrasi, akreditasi, sertifikasi tenaga kesehatan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
  14. Registrasi, akreditasi, sertifikasi sarana kesehatan sesuai peraturan perundangan.
  15. Pemgambilan sampling/contoh sediaan farmasi di lapangan.
  16. Pemeriksaan setempat sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi.
  17. pengawasan dan registrasi makanan minuman produksi rumah tangga.
  18. Sertifikasi alat kesehatan dan PKRT Kelas I.
  19. Pemberian ijin praktik tenaga kesehatan tertentu.
  20. Pemberian rekomendasi izin sarana kesehatan tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi.
  21. Pemberian izin sarana kesehatan meliputi RS Pemerintah Kelas C, Kelas D, RS Swasta yang setara, prakteik berkelompok, klinik umum/spesialis, rumah bersalin, klinik Dokter Keluarga/Dokter gigi keluarga, kedokteran komplementer dan pengobatan tradisional serta sarana penunjang yang setara.
  22. Pemberian rekomendasi izin PBP Cabang, PBAK dari industri kecil obat tradisional
  23. Pemberian izin apotik, toko obat.
  24. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan yang mendukung perumusan kebijakan Kabupaten/kota.
  25. Pengelolaan survei kesehatan daerah skala kabupaten/kota.
  26. Implementasi penapisan IPTEK di bidang pelayanan kesehatan
  27. Pengelolaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan sekunder.
  28. Penyelenggaraan promosi kesehatan.
  29. Perbaikan gizi keluarga dan masyarakat.
  30. Penyehatan lingkungan
  31. Pengendalian penyakit
  32. Penyelenggaraan kerjasama luar negeri skala kabupaten/kota
  33. Pembinaan, monitoring, pengawasan dan evaluasi skala kabupaten/kota
  34. Pengelolaan sistem informasi kesehatan kabupaten/kota.
PP No 65 Tahun 2005 Tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Pemerintah (PP) ini menjamin hak warga untuk memperoleh jenis dan mutu minimal pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah, menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi tentang rencana pencapaian target tahunan SPM serta realisasinya, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mereview dan mengevaluasi sajauh mana pelayanan dasar yang telah diberikan oleh pemerintah daerah. Pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan. Misalnya Bidang Keseahatan, maka pengembangan sektor kesehatan harus dapat menjamin setiap warga memperoleh akses atas kebutuhan kesehatan dan membantu memastikan setiap warga memperoleh pelayanan kesehatan tersebut dengan jenis dan mutu yang memenuhi standar minimal.

Peraturan Menteri Kesehatan No 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal
Sebagai contoh, misalnya kita ambil SPM bidang Kesehatan, dalam peraturan tersebut  hal-hal yang perlu dipertimbangkan yaitu:
  1. Kewajiban kabupaten/kota menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai SPM kesehatan
  2. SPM Kesehatan berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang meliputi jenis pelayanan beserta indikator kinerja dan target tahun 2010-2015.
  3. Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM kesehatan yang diselenggarakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota dan masyarakat
  4. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pengenalan Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Penganggaran
Dalam Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, daftar program dan kegiatan untuk urusan wajib kesehatan adalah sebagai berikut:


Matriks Keterkaitan urusan dan Kewenangan Wajib Kesehatan Kabupaten/Kota
Matriks keterkaitan urusan dan kewenangan wajib kesehatan Kabupaten/Kota, SPM Kesehatan dan program/kegiatan kesehatan dalam Permendagri No 13 Tahun 2006 dapat ditampilkan sebagai berikut:


Sasaran dan Target Capaian RPJM Nasional, Renstra Kementerian Kesehatan dan Renstra SKPD Kesehatan Provinsi
Kabupaten/Kota dalam menyusun Renstra SKPD bidang Kesehatan diharapkan juga mengaju pada sasaran dan target capaian yang telah ditetapkan dalam RPJM Nasional dan Renstra Kementerian Kesehatan. Hal ini sejalan dengan UU No 25 Tahun 2004. Sehingga dalam proses penyusunan Renstra SKPD Kabupaten/Kota diharapkan adanya kesesuaian antara sasaran dan target capaian yang akan ditetapkan dalam Renstra SKPD dengan sasaran dan target Capaian RPJM Nasional, Renstra Kementerian Kesehatan dan Renstra SKPD Kesehatan Provinsi.

Pengenalan Sasaran dan Target Millennium Developmen Goals
Dalam MDGs ditetapkan delapan tujuan utama yang perlu ditindaklanjuti oleh setiap negara yang meliputi:
  1. memberantas kemiskinan dan kelaparan
  2. mewujudkan pendidikan dasar
  3. meningkatkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan
  4. mengurangi angka kematian bayi
  5. meningkatkan kesehatan ibu
  6. memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit lainnya
  7. menjamin pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan
  8. mengembangkan kemitraan global dalam pembangunan
Contoh bidang kesehatan, adapun target MDGs untuk tujuan sektor kesehatan tersebut adalah sebagai berikut:
Tujuan (4) Penurunan angka kematian bayi
Target: menurunnya dua pertiga angka kematian anak dibawah lima tahun pada tahun1990 - 2015. Adapun indikatornya adalah sebagai berikut:
  • tingkat kematian anak dibawah lima tahun
  • tingkat kematian bayi
  • proporsi anak usia satu tahun yang mendapatkan imunisasi campak
Tujuan (5) meningkatkan kesehatan ibu
Target: menurunnya dua pertiga ratio kematian ibu pada tahun 1990-2015. Adapun indikator capaian adalah sebagai berikut:
  • ratio kematian ibu
  • proporsi kelahiran yang ditolong tenaga kesehatan terlatih
Tujuan (6) Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit lainnya
Target: pada tahun 2015 turun separuhnya dan mulai menghentikan penyebaran HIV/AIDS, dengan indikator:
  • pravalensi HIV di kalangan wanita hamil umur 15-24 tahun
  • tingkat prevalensi kontrasepsi
  • jumlah anak yatim piatu korban HIV/AIDS
Target: Tahun 2015 tidak ada lagi kejadian malaria dan penyakit lainnya, dengan indikator sebagai berikut:
  • tingkat prevalensi dan tingkat kematian akibat malaria
  • proporsi penduduk di wilayah beresiko malaria yang menggunakan pencegahan malaria secara efektif serta melakukan langkah pengobatan
  • tingkat prevalensi dan tingkat kematian akibat TBC
  • proporsi kasus TBC yang terdeteksi dan yang menjalankan pengobatan
Dapat disimpulkan bahwa MDGs menunjukkan komitmen dunia terhadap penanggulangan persoalan-persoalan kesehatan.

Perlu diperhatikan bahwa dalam penyusunan Renstra SKPD diharapkan Tim Penyusun Renstra SKPD memperhatikan dan mempertimbangkan peraturan dan kebijakan dari pemerintahan yang ada diatasnya, sehingga secara nasional sasaran dan target capaian Renstra SKPD akan sejalan dengan apa yang menjadi sasaran dan target capaian RPJM Nasional, Renstra K/L dan Renstra Provinsi.


Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Tahapan Penyusunan Renstra SKPD - 4

Identifikasi dan Pembagian Peran Stakeholders SKPD

Pada tahapan ini dimaksudkan untuk melakukan identifikasi stakeholders atau pemangku kepentingan yang relevan dengan isu-isu SKPD dan memetakan peran dan kontribusi mereka dalam berbagai kegiatan penyusunan Renstra SKPD.

Diharapkan dalam kegiatan ini adalah adanya daftar stakeholders beserta pemetaan peran dan kontrbisusinya dalam penyusunan Renstra SKPD. Beberapa yang harus disiapkan oleh SKPD adalah sebagai berikut:
  • Daftar lembaga / kelompok yang menunjukkan kepedulian terhadap isu-isu SKPD
  • informasi fokus kegiatan dan pengalaman lembaga/kelompok tersebut dalam penanganan isu-isu SKPD
Berikut ini adalah contoh matriks pemetaan stakeholders bidang kesehatan dan perannya dalam proses penyusunan Renstra SKPD Kesehatan.
 

Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Tahapan penyusunan Renstra SKPD - 3

Penyusunan Tim Penyusun Renstra SKPD

Tahapan yang penting dalam penyusunan Renstra SKPD adalah penyusunan Tim Penyusun Renstra SKPD. Tim Penyusun Dokumen Renstra SKPD anggotanya dapat terdiri dari unsur SKPD ditambah dengan unsur perwakilan Non Government Stakeholder (NGS) yang mendalami permasalahan terkait dalam bidan yang ditangani oleh SKPD tersebut. Tujuannya adalah terbentuknya Tim Teknis yang bertanggung jawab dalam penyiapan dokumen Renstra SKPD.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam Penyusunan Tim Penyusun Renstra SKPD adalah:
  1. Rumuskan kriteria, tugas dan fungsi serta kewajiban-kewajiban Tim Penyusun Renstra SKPD.
  2. Identifikasi individu dari SKPD maupun masyarakat yang berpotensi untuk ditugaskan sebagai Tim Penyusun Renstra SKPD. Unsur Internal SKPD adalah perwakilan tiap bidang dan sekretariat sedangkan unsur Eksternal SKPD adalah NGS (LSM dan Tokok masyarakat) dan akademisi perguruan tinggi lokal.
  3. Buatlah skenario susunan Tim penyusun Renstra SKPD, yang terdiri atas unsur SKPD yang bersangkutan ditambah kalau mungkin dengan unsur perwakilan NGS yang mendalami permasalahan SKPD.
  4. Bila dirasa perlu, lakukan pemilihan calon fasilitator proses penyusunan Renstra dari luar SKPD.
  5. Diskusikan kesiapan calon anggota Tim Penyusun Renstra SKPD, terutama bila melibatkan anggota tim yang berasal dari NGS.
  6. Buatlah surat dari kepala SKPD tentang pernyataan kesediaan calon anggota terpilih dari unsur NGS untuk menjadi anggota Tim penyusun serta kewajiban-kewajibannya, yang diketahui/disetujui oleh Kepala lembaga yang bersangkutan.
  7. Buat surat keputusan Kepala SKPD tentang penetapan Tim Penyusun Renstra SKPD.
Beberapa kriteria anggota Tim Penyusun Renstra SKPD adalah:
  1. mempunyai pengalaman dalam perencanaan daerah
  2. mempunyai wawasan dan atau pengalaman dalam pengelolaan program SKPD
  3. mempunyai wawasan dan kepedulian masalah serta kesiapan waktu yang cukup.
 Beberapa kriteria calon fasilitator penyusunan Renstra SKPD adalah:
  1. mempunyai pengalaman yang cukup dalam memfasilitasi
  2. kalau bisa pernah dilatih teknik fasilitasi yang partisipatif
  3. mempunyai pemahaman yang cukup tentang peraturan dan sistem perencanaan di daerah
Berikut ini adalah contoh jadwal kegiatan penyusunan Renstra SKPD:


Berikut ini adalah contoh susunan organisasi Tim Penyusun Renstra SKPD Bidang Kesehatan:


Ayo Tidak Korupsi Hari ini..

Tahapan Penyusunan Renstra SKPD - 2

Pada tahapan kedua yaitu Tinjauan bagan alir proses dan tata cara penyusunan Renstra SKPD

Tahap ini ditujukan untuk memberikan gambaran secara keseluruhan atas alur proses dan tata cara penyusunan Renstra SKPD, tahap/kegiatan yang memerlukan stakeholders di luar SKPD dan keterkaitan proses penyusunan Renstra SKPD dengan proses penyusunan dokumen RPJMD.

Ada 3 (tiga) alur spesifik yang digambarkan di sini yaitu:
  1. Alur proses strategis dan teknokratis, alur ini merupakan alur teknis perencanaan, yang merupakan dominasi para perencana daerah dan pakar perencanaan daerah, alur ini ditujukan menghasilkan informasi, analisis, proyeksi, alternatif-alternatif tujuan, strategi, kebijakan dan program sesuai kaidah teknis perencanaan yang diharapkan dapat memberikan masukan bagi alur proses partisipatif.
  2. Alur proses partisipatif, alur ini merupakan alur bagi keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan daerah. alur ini merupakan serangkaian public participatory atau participatory planning events untuk menghasilkan konsensus dan kesepakatan atas tahap-tahap penting pengambilan keputusan perencanaan. alur ini merupakan wahana bagi non government stakeholders seperti NGO, CSO, CBO, untuk memberikan kontribusi yang efektif pada setiap public participatory events, kemudian mereview dan mengevaluasi hasil-hasil proses strategis.
  3. Alur legislasi dan politik, ini merupakan alur peoses konsultasi kepada legislatif (DPRD) sebelum Renstra SKPD ditetapkan dalam peraturan kepala SKPD, pada alur ini diharapkan DPRD dapat memberikan kontribusi pemikirannya, review dan evaluasi atas hasil-hasil baik proses strategis maupun proses partisipatif.
Terdapat lima pendepatan dalam penyusunan Renstra SKPD, yaitu:
  1. Politik, ini bermakna bahwa penyusunan Renstra SKPD melibatkan proses konsultasi dengan kekuatan politik terutama Kepala Daerah Terpilih dan DPRD.
  2. Teknokratik, Dokumen Renstra SKPD pada dasarnya merupakan suatu proses pemikiran strategis, kualitas dokumen Renstra SKPD sangat ditentukan oleh seberapa jauh Renstra SKPD dapat mengemukakan secara sistematis proses pemikiran strategis tersebut. Perencanaan strategis erat kaitannya dengan proses menetapkan kemana daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam lima tahun mendatang, bagaimana mencapainya dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai.
  3. Demokratis - Partisipatif, ini bermakna bahwa proses penyusunan Renstra SKPD perlu dilaksanakn secara transparan, akuntabel dan melibatkan masyarakat (stakeholders) dalam pengambilan keputusan perencanaan di semua tahapan perencanaan.
  4. Atas - Bawah (Top-Down), ini bermakna bahwa proses penyusunan Renstra SKPD perlu bersinergi dengan rencana strategis diatasnya dan komitmen pemerintahan atasan.
  5. Bawah-Atas (Bottom-up), ini bermakna bahwa proses penyusunan Renstra SKPD perlu memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Untuk lebih jelasnya silakan dilihat Bagan dibawah ini:
 


Ayo Tidak Korupsi Hari ini

Tahapan Penyusunan Renstra SKPD - 1

Tahapan-tahapan dalam rangka penyusunan Renstra SKPD disusun dengan harapan dapat memberikan hasil dokumen Renstra SKPD yang sesuai dengan tujuan penyusunan Renstra SKPD itu sendiri.

Tahapan Pertama yaitu Pengembangan Daftar Isi Dokumen Renstra SKPD (outline)

Pengembangan daftar isi dokumen ditujukan untuk memberikan orientasi kepada Tim penyusun tentang format keluaran dokumen yang harus dihasilkan dan memberikan acuan dalam menggorganisasikan substansi yang perlu dicakup dalam dokumen tersebut. Daftar isi ini ditujukan untuk membantu tim penyusun dalam mengorganisasikan dan mengkoordinasikan tugas dan menyiapkan kerangka acuan penugasan bagi masing-masing anggota tim penyusun. Daftar isi ini diharapkan dapat membantu menstrukturkan penyampaian materi dokumen agar mengikuti alur pemikiran strategis, runtun dan sistematis.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2010, Sistematika Renstra SKPD memuat hal-hal berikut:
  1. Pendahuluan
  2. Gambaran pelayanan SKPD
  3. Isu-isu Strategis berdasarkan tugas pokok dan fungsi
  4. Visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan
  5. Rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif
  6. Indikator kinerja SKPD yang mengaju pada tujuan dan sasaran RPJMD
Untuk lebih lengkapnya Sistematika Renstra SKPD adalah sebagai berikut:




Rencana Strategis SKPD

Pengertian 
Pada saat ini Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menyusun sendiri rencana pembangunan yang akan dilaksanakan, rencana tersebut biasanya dituangkan dalam peraturan daerah ataupun peraturan Bupati/Walikota. Perencanaan merupakan suatu proses menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

Pembangunan daerah merupakan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dlam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. Sedangkan perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalolasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.

Perencanaan strategis adalah sebuah alat manajemen yang digunakan untuk mengelola kondisi saat ini untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan, sehingga rencana strategis adalah sebuah petunjuk yang dapat digunakan organisasi dari kondisi saat ini untuk mereka bekerja menuju 5 sampai 10 tahun kedepan (Kerzner, 201). Sedangkan dalam pemerintah daerah, Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah (Renstra-SKPD) adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.

Manfaat
Beberapa manfaat perencanaan strategis adalah sebagai berikut:
  • Berguna bagi perencanaan untuk perubahan dalam lingkungan yang kompleks
  • Berguna untuk pengelolaan hasil-hasil
  • Perencanaan strategis merupakan alat manajerial yang penting
  • Perencanaan strategis berorientasi masa depan, mampu beradaptasi
  • Perencanaan strategis penting untuk mendukung pelanggan dan alat komunikasi
Penyusunan Renstra SKPD
Pemilihan Kepala Daerah secara langsung pada saat ini telah diterapkan di seluruh Indonesia, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota. Setelah terpilihnya Kepala Daerah maka untuk merealisasikan janji-janji sewaktu kampanye maka disusunlah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sedangkan untuk tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menyusun Renstra SKPD yang keduanya mempunyai jangka waktu 5 (lima) tahun.

Secara garis besar Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, progra, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Renstra SKPD ini ditetapkan dengan keputusan Kepala SKPD setelah mendapatkan pengesahan dari Kepala Daerah.

Penyusunan Renstra SKPD terbagi menjadi 3 tahapan, yaitu:
  1. Tahap Penyusunan rancangan Rentra SKPD
  2. Tahap Penyusunan rancangan akhir
  3. Tahap Penetapan
1. Tahap Penyusunan Rancangan Renstra SKPD
Kegiatan-kegiatan dalam tahap penyusunan rancangan Renstra SKPD dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  • Pengolahan data dan informasi
  • Analisis gambaran pelayanan SKPD 
  • Review Renstra Kementerian/lembaga (K/L) dan Renstra SKPD
  • Penelaahan RTRW
  • Analisis terhadap dokumen hasil KLHS
  • Perumusan isu-isu strategis
  • Perumusan visi dan misi SKPD
  • Perumusan tujuan pelayanan jangka menengah SKPD
  • perumusan sasaran pelayanan jangka menengah SKPD
2. Tahap Penyusunan Rancangan Akhir
Penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD merupakan penyempurnaan atas rancangan Renstra SKPD yang berpedoman pada RPJMD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penyempurnaan rancangan Renstra SKPD bertujuan untuk mempertajam visi dan misi serta menyelaraskan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan,  program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD ini dilakukan melalui dua tahap yang merupakan suatu rangkaian proses yang berurutan, yaitu:
  • Tahap perumusan rancangan akhir Renstra SKPD
  • Tahap penyajian rancangan akhir Renstra SKPD
3. Tahap Penetapan 
Setelah rancangan akhir selesai, selanjutnya disampaikan kepala SKPD kepada Kepala Bappeda untuk memperoleh pengesahan Kepala Daerah. Dalam hal ini, pengesahan renstra SKPD dengan keputusan kepala daerah.
Berdasarkan keputusan kepala daerah tentang pengesahan Renstra SKPD, maka kepala SKPD menetapkan Renstra SKPD menjadi pedoman unit kerja dilingkungan SKPD dalam menyusun rancangan Renja SKPD. Pengesahan rancangan akhir Renstra SKPD dengan keputusan kepala daerah, paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan. Sedangkan penetapan Renstra SKPD oleh kepala SKPD paling lama 7 (tujuh) hari setelah Renstra SKPD disahkan oleh kepala daerah.
Pengendalian dan Evaluasi Renstra SKPD
Kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah adalah capaian atas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diukur dari masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak. Evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja. Sistem pengukuran kinerja adalah sistem yang digunakan untuk mengukur, menilai, dan membandingkan secara sistematis, dan berkesinambungan atas kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dalam melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap Renstra SKPD dilakukan terhadap 3 aspek yaitu Kebijakan, Pelaksanaan dan Hasil Renstra SKPD.
1. Aspek Kebijakan
Dalam pengendalian dan evaluasi kebijakan Renstra SKPD, kepala SKPD melaporkan rancangan akhir Renstra SKPD kepada Kepala Bappeda, kemudian kepala Bappeda melakukan verifikasi untuk menjamin bahwa visi, misi, tujuan, strategi, kegijakan, program dan kegiatan SKPD sesuai dengan RPJMD dan keterpaduan dengan Renstra SKPD lainnya.
2. Aspek Pelaksanaan
Dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra SKPD, kepala SKPD melaporkan pelaksanaan Renstra SKPD kepada kepala daerah melalui kepala Bappeda. 
3. Aspek Hasil
Dalam evaluasi hasil Renstra SKPD, Kepala SKPD melaksanakan evaluasi terhadap hasil Renstra SKPD. Kepala SKPD setiap bulan Januari melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi kepada kepala daerah melaui kepala Bapped.
Ayo Lawan Korupsi....

Fasilitasi Masyarakat Jawa Tengah

Saat ini masyarakat Jawa Tengah tengah sibuk dengan persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dilaksanak pada tanggal 26 Mei 2013 serentak di 35 Kabupaten/Kota.
Pemerintahan provinsi Jawa Tengah merupakan wakil dari pemerintah pusat dalam rangka pelaksanaan pemerintahan, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No  24 Tahun 2011. Jadi sebagai wakil dari pemerintah pusat, Gubernur mempunyai tugas diantaranya:
  1. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dengan instansi vertikal
  2. Koordinasi antar daerah Kabupaten/Kota
  3. Koordinasi dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian Perencanaan Pembangunan 
  4. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/Kota
Dalam melaksanakan tugas tersebut tentunya dibutuhkan seorang Pemimpin/Gubernur yang mengerti dan memahami permasalahan yang ada di Provinsi Jawa Tengah, sehingga dalam kapasitasnya sebagai wakil dari pemerintah pusat dalam rangka pembangunan kabupaten/kota yang ada di wilayahnya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Penduduk
Penduduk Jawa Tengah pada tahun 2011 berjumlah 32.643.612 jiwa atau sekitar 13,54% dari jumlah penduduk Indonesia atau peringkat ke 3 setelah Jawa Barat dan Jawa Timur menurut BPS Jawa Tengah yang tersebar pada 35 Kab/Kota, dengan jumlah penduduk tertinggi ada pada Kabupaten Brebes dengan jumlah penduduk 1.742.528 jiwa sedangkan jumlah penduduk terendah yaitu Kota Magelang dengan jumlah penduduk 118.606 jiwa. 

Ketenagakerjaan
Berdasarkan data per Februari 2013 tingkat pengangguran terbuka di Jawa Tengah mencapai 5,57%, dengan jumlah angkatan kerja berjumlah 16,91 juta orang.

Pertanian
Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi penyangga pangan nasional, oleh karena itu produktivitas padi lebih diutamakan untuk terus dipacu. pada tahun 2011, produktivitas padi sekitar 54,47 kuintal per hektar menurun 2,95% dibandingkan produktivitas tahun sebelumnya. Begitu pula dengan luas panen padi dan jumlah produksi padi yang juga mengalami penurunan, sebagian besar produksi padi merupakan padi sawah yaitu sebesar 97,42%. Produktivitas padi di Kabupaten Brebes adalah tertinggi yakni sebesar 65,19 kuintal per hektar, sedangkan produktivitas terendah tercatat di kabupaten Klaten yaitu 43,19 kuintal per hektar.

Pendidikan
Penduduk yang bersekolah selama periode tahun pelajaran 2010/2011 - 2011/2012 terjadi penurunan jumlah murid pada jenjang pendidikan SD sebesar 2,31%, sedangkan SLTP mengalami peningkatan sebesar 0,25% dan tingkat SLTA meningkat sebesar 4,04%.
Banyaknya universitas/akademi pada tahun akademik 2011/2012 tercatat sebanyak 243 yang terdiri dari 5 PTN dan 238 PTS.

Kesehatan
Tersedianya fasilitas kesehatan yang memadai sangat diperlukan dalam upaya peningkatan status kesehatan dan gizi masyarakat, hal ini akan terwujud bila adanya dukungan dari pemerintah dan swasta.
Pada tahun 2011 jumlah rumah sakit pemerintah sebanyak 67 buah, sementara rumah sakit khusus dan swasta 179 buah, dan didukung pula dengan 867 buah puskesmas.

Berdasarkan data-data tersebut, sebagai masyarakat Jawa Tengah mengharapkan adanya sebauah Fasilitasi yang dilakukan oleh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk peningkatan kehidupan masyarakat Jawa Tengah. Masa kampanye sebaiknya digunakan untuk menyampaikan program-program apa yang akan didukung oleh para kandidat untuk mendukung pemerintahan kabupaten/kota untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Beberapa sektor diatas merupakan beberapa hal penting yang harusnya menjadi perhatian bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mengkampayekan program-programnya kepada masyarakat calon pemilih.
Sumber data diolah: BPS.go.id

Pilgub Jawa Tengah 2013, Manna Air Kuuu..???

Gaya blusukan kampanye Jokowi waktu memenangkan Pilgub DKI Jakarta sekarang ini banyak diikuti oleh calon kepala daearh, tak terkecuali pada saat ini dalam kampanye Pilgub Jawa Tengah. dari 3 calon Gubernur dan Wakil Gubernur semuanya Meniru gaya blusukan Jokowi.
Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang berlangsung dari tanggal 8 - 22 Mei 2013 sebenarnya merupakan kesempatan para kandidat untuk menawarkan program-program mereka kepada Rakyat/Pemilih. Karena dalam kampanye ini para kandidat boleh mengajak untuk memilih mereka pada pemungutan suara yang akan diadakan pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2013. Pada masa kampanye ini tiap-tiap kandidat diberikan kesempatan untuk membangun citra politik melalui-program-program unggulan mereka.
Namun sampai saat masa kampanye akan berakhir, belum ada kampanye dari kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur jawa Tengah yang menyentuk program yang merupakan kebutuhan dasar manusia yaitu Air Minum. Akses air minum merupakan salah satu tujuan dari MDGs 2015. Khususnya pada point 7c yaitu mengurangi hingga 1/2 jumlah penduduk yang tidak memiliki akses terhadap air minum yang layak dan sanitasi dasar layak pada tahun 2015. hal ini dapat dikatakan tercapai target MDGs dengan indikator proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak.
Menurut Kementerian PU, Air minum layak adalah air minum perpipaan dan air minum non-perpipaan terlindung yang berasal dari sumber air berkualitas dan berjarak sama dengan atau lebih dari 10 meter dari tempat pembuangan kotoran dan/atau terlindung dari kontaminasi lainnya. sumber air minum layak yaitu air ledeng, sumur bor atau pompa, sumur gali terlindungi, mata air terlindungi dan air hujan.
Capaian akses air minum layak pada tahun 2010 untuk provinsi Jawa Tengah mencapai 61,33% dan tahun 2011 mencapai 63,50% dari total jumalh penduduk di Jawa Tengah yang terdiri dari Perkotaan dan Perdesaan (Workshop MDGs dan DAK Jawa Tengah, Salatiga 27-28 Juni 2012). Sedangkan secara nasioanl pada tahun 2010 provinsi Jawa Tengah menempati peringkat 6, yaitu setelah Bali, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Kalimantan Timur dan Jawa Timur.

NoProvinsi% Capaian Akses Air Minum Th 2010Target MDGs 2015
1Bali                            70,30                  75,00
2DI Yogyakarta                            69,80                  80,00
3DKI Jakarta                            64,05                  50,00
4Kalimantan Timur                            64,03                  73,00
5Jawa Timur                            62,66                  73,00
6Jawa Tengah                            61,13                  75,00
7Sulawesi Tenggara                            57,58                  74,00
8Kep Riau                            55,44                  50,00
9Kalimantan Barat                            55,38                  72,00
10Sumatera Utara                            52,75                  71,00
Berdasarkan capaian akses air minum layak tahun 2011 provinsi Jawa Tengah yang mencapai 63,50% maka jumlah penduduk yang belum mempunyai akses air minum layak mencapai 36,50%.
Dalam kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur sampai dengan saat ini program untuk peningkatan akses air minum layak masih belum tersentuh oleh para kandidat. Kampanye yang ada saat ini baru sebatas pencitraan dan kesan bahwa mereka dekat degnan rakyat/pemilih dengan blusukan ke pasar tradisional, pasar ikan dan sebagainya.
Sedangkan kalau kita lihat data tahun 2011 akses air minum layak berdasarkan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah, akses tertinggi yaitu Kabupaten Magelang dengan 89,31% dan terendah adalah Kota Tegal dengan 22,84%.
Berdasarkan data-data tersebut muncul pertanyaan, Sudahkah para kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur mengkampanyekan hidup sehat selain program kesehatan gratis (Berobat gratis di rumah sakit) dengan membuat program peningkatan akses air minum layak yang berbasiskan masyarakat untuk masyarakat Jawa Tengah?? Kita tunggu hasilnya..