Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan BLUD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan BLUD. Tampilkan semua postingan

Pengelolaan Keuangan BLU

Pengelolaan keuangan BLU secara umum dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu sebagai berikut:
  1. Perencanaan dan Penganggaran
  2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran
  3. Pendapatan dan Belanja
  4. Pengelolaan Kas
  5. Pengelolaan Piutang dan Utang
  6. Investasi
  7. Pengelolaan Barang
  8. Penyelesaian Kerugian
  9. Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan
  10. Akuntabilitas Kinerja
  11. Surplus dan Defisit
1. Perencanaan dan Penganggaran
BLU menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis Kementerian negara/lembaga atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis. 
Rencana bisnis dan anggaran BLU (RBA) adalah Dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran suatu BLU.

2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
BLU menggunakan APBN/APBD yang telah ditetapkan sebagai dasar penyesuaian terhadap RBA menjadi RBA definitif. RBA BLU digunakan sebagai acuan dalam menyusun DPA BLU untuk diajukan kepada menteri keuangan/PPKD sesuai dengan kewenangannya.
DPA BLU paling sedikit mencakup seluruh pendapatan dan belanja, proyeksi arus kas, serta jumlah dan kualitas jasa dan/atau barang yang akan dihasilkan oleh BLU. Menteri keuangan/PPKD mengesahkan DPA BLU paling lambat tanggal 31 Desember menjelang awal tahun anggaran. 

3. Pendapatan dan Belanja
Pendapatan BLU terdiri dari:
  • Pendapatan BLU yaitu Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD
  • Pendapatan operasional BLU yaitu Pendapatan jasa layanan dan Hibah tidak terikat serta hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya
Belanja BLU terdiri dari unsur biaya yang sesuai dnegan struktur biaya yang dituangkan dalam RBA Definitif. Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.

4. Pengelolaan Kas
Dalam rangka pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut:
  • merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas
  • melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan
  • menyimpan kas dan mengelola rekening bank
  • melakukan pembayaran
  • mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek
  • memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan
5. Pengelolaan Piutang dan Utang
BLU dapat membeikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU. Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain. Utang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. Pemanfaatan utang dari perikatan peminjaman jangka pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional sedangkan pemanfaatan utang dari perikatan peminjaman jangka panjang ditujukan hanya untuk belanja modal.

6. Investasi
BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan pendapatan BLU.

7. Pengelolaan Barang
Pengadaan barang/jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dnegan praktek bisnis yang sehat. Kewenangan pengadaan barang/jasa diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur peraturan menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota. Barang inventaris milik BLU dapat dialihkan kepada pihak lain dan/atau dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis, pengalihan dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, atau dihibahkan. Penerimaan hasil penjualan barang inventaris sebagai akibat dari pengalihan merupakan pendapatan BLU apabila aset tetap yang pendanaannya berasal selain dari APBN/APBD, sedangkan penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBD/APBD wajib disetorkan ke rekening kas umum negara/daerah.

8. Penyelesaian Kerugian
Setiap kerugian negara/daerah pada BLU yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah.

9. Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan
BLU menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat. Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 45) yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi, BLU dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan menteri keuangan.
Laporan keuangan BLU setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi anggaran/laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan mengenai kinerja. Laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh BLU dikonsolidasikan dalam laporan keuangan. Laporan keuangan BLU disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir.

10. Akuntabilitas Kinerja
Pimpinan BLU bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLU sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan dalam RBA. Pimpinan BLU mengikhtisarkan dan melaporkan kinerja operasional BLU secara terintegrasi dengan laporan keuangan.

11. Surplus dan Defisit
Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas umum negara/daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU.
Defisit Anggaran BLU dapat diajukan pembiayaannya dalam tahun anggaran berikutnya kepada menteri keuangan/PPKD melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.


Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Badan Layanan Umum

Peraturan yang mengatur mengenai Badan Layanan Umum ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2012.
Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini. sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

Tujuan dan Asas
BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
Asas pengelolaan BLU adalah sebagai berikut:
  1. BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk memberikan layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.
  2. BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.
  3. Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.
  4. Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.
  5. BLU menyelenggarakan kegaitannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
  6. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak dipisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/Pemerintah daerah.
  7. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.
Persyaratan BLU
Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif.
Persyaratan substantif
  • Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum
  • Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum
  • Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat
Persyaratan Teknis
  • Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/Kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya
  • Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU
Persyaratan Administratif
Apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:
  • Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat
  • pota tata kelola
  • rencana strategis bisnis
  • laporan keuagnan pokok
  • standar pelayanan minimum
  • laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen
Penetapan BLU
Menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota menetapkan instansi pemerintah yang telah memenuhi persyaratan untuk menerapkan PPK-BLU. Penetapan dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU bertahap. Status BLU secara penuh diberikan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dengan memuaskan. Status BLU bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan teknis telah terpenuhi, namun persyaratan administratif belum terpenuhi secara memuaskan dan berlakunya Status BLU bertahap paling lama 3 tahun.
Pencabutan BLU
Penerapan PPK-BLU berakhir apabila:
  • dicabut oleh menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
  • dicabut oleh menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota berdasarkan usulan dari menteri/pimpinan lembaga/Kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya
  • berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan
Pencabutan penerapan PPK-BLU dilakukan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan substantif, teknis dan/atau administrasi.

Standar dan Tarif Pelayanan
Standar Pelayanan Minimum
Instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Standar Pelayanan Minimum PPK-BLU harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.
Tarif Layanan
Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif layanan harus mempertimbangkan:
  • kontinuitas dan pengembangan layanan
  • daya beli masyarakat
  • asas keadilan dan kepatutan
  • kompetisi yang sehat
Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Laporan Keuangan Entitas Nirlaba

Karakteristik entitas nirlaba berbeda dengan entitas bisnis. Perbedaan utama yang mendasar terletak pada cara entitas nirlaba memperoleh sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas operasinya. Entitas nirlaba memperleh sumber daya dari pembei sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.

Tujuan utama laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang relevan untuk memenuhi kepentingan pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali, anggota, kreditur, dan pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi entitas nirlaba.

Pihak pengguna laporan keuangan memiliki kepentingan bersama dalam rangka menilai:
  1. Jasa yang diberikan oleh entitas nirlaba dan kemampuannya untuk terus memberikan jasa tersebut.
  2. Cara manajer melaksanakan tanggung jawab dan aspek lain dari kinerjanya.
Secara rinci, tujuan laporan keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan, adalah yang menyajikan informasi mengenai:
  1. jumlah dan sifat aset, liabilitas, dan aset neto entitas nirlaba.
  2. pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah nilai dan sifat aset neto.
  3. jenis dan jumlah arus masuk dan arus keluar sumber daya dalam satu periode dan hubungan antar keduanya.
  4. cara entitas nirlaba mendapatkan dan membelanjakan kas, memperoleh pinjaman dan melunasi pinjaman, dan faktor lain yang berpengaruh terhadap likuiditasnya.
  5. usaha jasa entitas nirlaba.
Setiap laporan keuangan menyediakan informasi berbeda, dan informasi dalam laporan keuangan biasanya melengkapi informasi dalam laporan keuangan lain.

Laporan keuangan entitas nirlaba meliputi:
  1. Laporan posisi keuangan, menyediakan informasi mengenai aset, liabilitas dan aset neto serta informasi mengenai hubungan di antara unsur-unsur tersebut pada waktu tertentu.
  2. Laporan aktivitas, menyediakan informasi mengenai pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat aset neto, hubungan antar transaksi dan peristiwa lain, dan bagaimana penggunaan sumber daya dalam melaksanakan berbagai program atau jasa.
  3. Laporan arus kas, menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam suatu periode.
  4. Catatan atas laporan keuangan,
Unsur organisasi Pemerintahan yang diharapkan menerapkan Laporan Keuangan Entitas Nirlaba adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), apakah semua BLUD yang ada sudah menerapkan laporan keuangan ini??

Laporan Posisi Keuangan Entitas Nirlaba

Tujuan Laporan Posisi Keuangan
Tujuan laporan posisi keuangan adalah untuk menyediakan informasi mengenai aset, liabilitas, dan aset neto serta informasi mengenai hubungan di antara unsur-unsur tersebut pada waktu tertentu. Informasi dalam laporan posisi keuangan yang digunakan bersama pengungkapan, dan informasi dalam laporan keuangan lain dapat membantu pemberi sumber daya yang tidak menharapkan pembayaran kembali, anggota, kreditur, dan pihak lain untuk menilai:
  1. kemampuan entitas nirlaba untuk memberikan jasa secara keberlanjutan; dan
  2. likuiditas, fleksibilitas, keuangan, kemampuan untuk memenuhi kewajibannya, dan kebutuhan pendanaan eksternal.
Klasifikasi Aset dan Liabilitas
Laporan posisi keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan, menyediakan informasi yang relevan mengenai likuiditas, fleksibilitas keuangan, dan hubungan antara aset dan liabilitas. informasi tersebut umumnya disajikan dengan pengumpulan aset dan liabilitas yang memiliki karakteristik serupa dalam suatu kelompok yang relatif homogen, seperti:
  1. kas dan setara kas
  2. piutang pasien, pelajar, anggota, dan penerima jasa yang lain
  3. persediaan
  4. sewa, asuransi, dan jasa lain yang dibayar dimuka
  5. instrumen keuangan dan investasi jangka panjang
  6. tanah, gedung, peralatan,serta aset tetap lain yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa.
Klasifikasi Aset Neto Terikat atau Tidak Terikat
Laporan posisi keuangan menyajikan jumlah masing-masing kelompok aset neto berdasarkan pada ada atau tidaknya pembatasan oleh pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali, yaitu: terikat secara permanen, terikat secara temporer dan tidak terikat.
Informasi mengenai sifat dan jumlah dari pembatasan permanen atau temporer diungkapkan dengan cara menyajikan jumlah tersebut dalam laporan keuangan atau dalam catatan atas laporan keuangan.
Pembatasan permanen terhadap aset, seperti tanah atau karya seni, yang diberikan untuk tujuan tertentu, untuk dirawat dan tidak untuk dijual; atau aset yang diberikan untuk investasi yang mendatangkan pendapatan secara permanen dapat disajikan sebagai unsur terpisah dalam kelompok aset neto yang penggunaannya dibatasi secara permanen atau disajikan dalam catatan atas laporan keuangan. Pembatasan permanen kelompok kedua tersebut berasal dari hibah atau wakaf dan warisan yang dijadikan dana abadi.
Pembatasan temporer terhadap sumber daya berupa aktivitas operasi tertentu, investasi untuk jangka waktu tertentu; penggunaan selama periode tertentu dimasa depan; atau pemerolehan aset tetap; dapat disajikan sebagai unsur terpisah dalam kelompok aset neto yang penggunaannya dibatasi secara temporer atau disajikan dalam catatan atas laporan keuangan. Pembatasan temporer oleh pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali dapat bertentuk pembatasan waktu atau pembatasan penggunaan atau keduanya.
Aset neto tidak terikat umumnya meliputi pendapatan dari jasa, penjualan barang, sumbangan, dan deviden atau hasil investasi, dikurangi beban untuk memperoleh pendapatan tersebut. Batasan terhadap penggunaan aset neto tidak terikat dapat berasal dari sifat entitas nirlaba. Informasi mengenai batasan tersebut umumnya disajikan dalam catatan atas laporan keuangan.


Sumber Bacaan: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan