Salah satu hal yang terpenting dalam pengelolaan keuangan daerah adalah adanya sistem dan prosedur pendapatan daerah melalui Bendahara Penerimaan. Kali ini akan kita bahas sedikit mengenai sistem dan prosedur tersebut, dalam pembahasan ini akan kita susun dengan sistematika sebagai berikut:
- Kerangka hukum
- Deskripsi kegiatan
- Pihak terkait
- Langkah-langkah teknis
- Bagan alir
Kerangka Hukum
Permendagri 13/2006 Pasal 187 sampai 189 mengatur tata cara pelaksanaan penerimaan daerah yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan. Bendahara Penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran yang menjadi tanggung jawabnya.
Secara administratif, Bendahara Penerimaan SKPD bertanggung jawab pada Penguna Anggaran atas pengelolaan uang yang menjadi tugasnya namun secara fungsional, Bendahara Penerimaan SKPD bertanggungjawab pada PPKD selaku BUD.
Deskripsi Kegiatan
Semua penerimaan daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah daerah dikelola dalam APBD. Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungugan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas daerah paling lama 1 (satu) hari kerja. Untuk daerah yang kondisi geografinya sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi sehingga melebihi batas waktu penyetoran maka hal ini akan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Penerimaan daerah diseto ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk dan kemudian bank mengirimkan nota kredit sebagai pemberitahuan atas setoran tersebut.
Dalam hal Bendahara Penerimaan berhalangan, maka:
- Apabila melebihi 3 (tiga) hari sampai selama-lamanya 1 bulan, bendahara penerimaan wajib memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penyetoran dan tugas-tugas bendahara penerimaan atas tanggung jawab bendahara penerimaan yang bersangkutan dengan diketahui kepala SKPD.
- Apabila melebihi 1 bulan sampai selama-lamanya 3 bulan, harus ditunjuk pejabat bendahara penerimaan dan diadakan berita acara serah terima.
- Apabila bendahara penerimaan sesudah 3 bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai bendahara penerimaan dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya.
Pihak Terkait
Pihak terkait dalam sistim dan prosedur pendapatan daerah melalui bendahara penerimaan adalah sebagai berikut:
- PPKD
- Pengguna Anggaran
- PPK-SKPD
- Bendahara Penerimaan
- PPKD Selaku BUD
Langkah-langkah Teknis
Langkah 1
PPKD menyerahkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Daerah yang telah diterbitkan kepada Bendahara Penerimaan untuk keperluan melakukan verifikasi pada saat penerimaan pendapatan.
Pengguna Anggaran menyerahkan Surat Ketetapak Retribusi (SKR) yang telah diterbitkan kepada Bendahara Penerimaan untuk keperluan melakukan verifikasi pada saat penerimaan pendapatan.
Langkah 2
Wajib Pajak/ Wajib Retribusi menyerahkan uang (setoran Pajak/Retribusi). Bendahara Penerimaan kemudian melakukan verifikasi penerimaan uang dengan SKP Daerah/SKR yang bersangkutan. Setelah melakukan verifikasi, Bendahara Penerimaan mengeluarkan Surat Tanda Bukti Pembayaran/ Bukti lain yang Sah.
Langkah 3
Bendahara Penerimaan menyiapkan Surat Tanda Setoran (STS). Bendahara Penerimaan kemudian melakukan penyetoran kepada Bank disertai STS. STS yang telah diotorisasi oleh bank kemudian diterima kembali oleh Bendahara Penerimaan untuk kemudian menjadi bukti pembukuan.
Format pembukuan pendapatan daerah melalui Bendahara Pemerimaan silakan lihat Permendagri 13/2006.
Bagan Alir
Bagan alir sistem dan prosedur penerimaan daerah melalui Bendahara Penerimaan adalah sebagai berikut:
Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar