Tahapan Penyusunan Renstra SKPD - 5

Tahapan: Tinjauan Kebijakan Dalam Perencanaan Pembangunan

Pada tahap ini ditujukan untuk memberikan orientasi atas arahan dan kebijakan perencanaan dalam pembangunan. Diharapkan tahap ini dapat memberikan pemahaman atas peran dan kedudukan perencanaan daerah sebagai bagian integral dari sistem perencanaan nasional, macam urusan dan kewenangan wajib, penerapan Standar Pelayanan Minimal dalam pengembangan pelayanan SKPD, kodefikasi program, kegiatan dan anggaran yang digunakan dalam administrasi anggaran daerah, strategi pengembangan arah pembangunan daerah agar dapat bersinergi dengan arahan nasional, isu-isu pokok nasional yang memerlukan kontribusi pemerintah daerah.

UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Definisi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggaraan negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, tepadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Diantara dokumen perencanaan yang wajib disusun oleh setiap SKPD adalah Renstra SKPD dan Renja SKPD. Kalau kita mengacu pada UU No 25 Tahun 2004 maka penyusunan Renstra SKPD juga harus menerapkan lima pendekatan dalam perencanaan yaitu politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up)

PP No 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 
Sebagai contoh akan saya perlihatkan urusan dan kewenangan wajib kesehatan kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
  1. Penyelenggaraan, bimbingan dan pengendalian operasional bidang kesehatan.
  2. Penyelenggaraan survailans epidemiologi, penyelidikan kejadian luar biasa/KLB dan gizi buruk.
  3. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.
  4. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan skala Kabupaten/Kota.
  5. Penyelenggaraan penanggulangan gizi buruk.
  6. Pengendalian operasional penanggulangan bencana dan wabah skala kabupaten/kota.
  7. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan haji setempat.
  8. penyelenggaraan upaya kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil, rawan dan kepulauan skala kabupaten/kota.
  9. penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan nasional.
  10. Pengelolaan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kondisi lokal.
  11. Penyediaan dan pengelolaan bufferstock obat provinsi, alat kesehatan, reagensia dan vaksin.
  12. Penempatan tenaga kesehatan strategis.
  13. Registrasi, akreditasi, sertifikasi tenaga kesehatan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
  14. Registrasi, akreditasi, sertifikasi sarana kesehatan sesuai peraturan perundangan.
  15. Pemgambilan sampling/contoh sediaan farmasi di lapangan.
  16. Pemeriksaan setempat sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi.
  17. pengawasan dan registrasi makanan minuman produksi rumah tangga.
  18. Sertifikasi alat kesehatan dan PKRT Kelas I.
  19. Pemberian ijin praktik tenaga kesehatan tertentu.
  20. Pemberian rekomendasi izin sarana kesehatan tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi.
  21. Pemberian izin sarana kesehatan meliputi RS Pemerintah Kelas C, Kelas D, RS Swasta yang setara, prakteik berkelompok, klinik umum/spesialis, rumah bersalin, klinik Dokter Keluarga/Dokter gigi keluarga, kedokteran komplementer dan pengobatan tradisional serta sarana penunjang yang setara.
  22. Pemberian rekomendasi izin PBP Cabang, PBAK dari industri kecil obat tradisional
  23. Pemberian izin apotik, toko obat.
  24. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan yang mendukung perumusan kebijakan Kabupaten/kota.
  25. Pengelolaan survei kesehatan daerah skala kabupaten/kota.
  26. Implementasi penapisan IPTEK di bidang pelayanan kesehatan
  27. Pengelolaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan sekunder.
  28. Penyelenggaraan promosi kesehatan.
  29. Perbaikan gizi keluarga dan masyarakat.
  30. Penyehatan lingkungan
  31. Pengendalian penyakit
  32. Penyelenggaraan kerjasama luar negeri skala kabupaten/kota
  33. Pembinaan, monitoring, pengawasan dan evaluasi skala kabupaten/kota
  34. Pengelolaan sistem informasi kesehatan kabupaten/kota.
PP No 65 Tahun 2005 Tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Pemerintah (PP) ini menjamin hak warga untuk memperoleh jenis dan mutu minimal pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah, menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi tentang rencana pencapaian target tahunan SPM serta realisasinya, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mereview dan mengevaluasi sajauh mana pelayanan dasar yang telah diberikan oleh pemerintah daerah. Pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan. Misalnya Bidang Keseahatan, maka pengembangan sektor kesehatan harus dapat menjamin setiap warga memperoleh akses atas kebutuhan kesehatan dan membantu memastikan setiap warga memperoleh pelayanan kesehatan tersebut dengan jenis dan mutu yang memenuhi standar minimal.

Peraturan Menteri Kesehatan No 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal
Sebagai contoh, misalnya kita ambil SPM bidang Kesehatan, dalam peraturan tersebut  hal-hal yang perlu dipertimbangkan yaitu:
  1. Kewajiban kabupaten/kota menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai SPM kesehatan
  2. SPM Kesehatan berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang meliputi jenis pelayanan beserta indikator kinerja dan target tahun 2010-2015.
  3. Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM kesehatan yang diselenggarakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota dan masyarakat
  4. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pengenalan Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Penganggaran
Dalam Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, daftar program dan kegiatan untuk urusan wajib kesehatan adalah sebagai berikut:


Matriks Keterkaitan urusan dan Kewenangan Wajib Kesehatan Kabupaten/Kota
Matriks keterkaitan urusan dan kewenangan wajib kesehatan Kabupaten/Kota, SPM Kesehatan dan program/kegiatan kesehatan dalam Permendagri No 13 Tahun 2006 dapat ditampilkan sebagai berikut:


Sasaran dan Target Capaian RPJM Nasional, Renstra Kementerian Kesehatan dan Renstra SKPD Kesehatan Provinsi
Kabupaten/Kota dalam menyusun Renstra SKPD bidang Kesehatan diharapkan juga mengaju pada sasaran dan target capaian yang telah ditetapkan dalam RPJM Nasional dan Renstra Kementerian Kesehatan. Hal ini sejalan dengan UU No 25 Tahun 2004. Sehingga dalam proses penyusunan Renstra SKPD Kabupaten/Kota diharapkan adanya kesesuaian antara sasaran dan target capaian yang akan ditetapkan dalam Renstra SKPD dengan sasaran dan target Capaian RPJM Nasional, Renstra Kementerian Kesehatan dan Renstra SKPD Kesehatan Provinsi.

Pengenalan Sasaran dan Target Millennium Developmen Goals
Dalam MDGs ditetapkan delapan tujuan utama yang perlu ditindaklanjuti oleh setiap negara yang meliputi:
  1. memberantas kemiskinan dan kelaparan
  2. mewujudkan pendidikan dasar
  3. meningkatkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan
  4. mengurangi angka kematian bayi
  5. meningkatkan kesehatan ibu
  6. memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit lainnya
  7. menjamin pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan
  8. mengembangkan kemitraan global dalam pembangunan
Contoh bidang kesehatan, adapun target MDGs untuk tujuan sektor kesehatan tersebut adalah sebagai berikut:
Tujuan (4) Penurunan angka kematian bayi
Target: menurunnya dua pertiga angka kematian anak dibawah lima tahun pada tahun1990 - 2015. Adapun indikatornya adalah sebagai berikut:
  • tingkat kematian anak dibawah lima tahun
  • tingkat kematian bayi
  • proporsi anak usia satu tahun yang mendapatkan imunisasi campak
Tujuan (5) meningkatkan kesehatan ibu
Target: menurunnya dua pertiga ratio kematian ibu pada tahun 1990-2015. Adapun indikator capaian adalah sebagai berikut:
  • ratio kematian ibu
  • proporsi kelahiran yang ditolong tenaga kesehatan terlatih
Tujuan (6) Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit lainnya
Target: pada tahun 2015 turun separuhnya dan mulai menghentikan penyebaran HIV/AIDS, dengan indikator:
  • pravalensi HIV di kalangan wanita hamil umur 15-24 tahun
  • tingkat prevalensi kontrasepsi
  • jumlah anak yatim piatu korban HIV/AIDS
Target: Tahun 2015 tidak ada lagi kejadian malaria dan penyakit lainnya, dengan indikator sebagai berikut:
  • tingkat prevalensi dan tingkat kematian akibat malaria
  • proporsi penduduk di wilayah beresiko malaria yang menggunakan pencegahan malaria secara efektif serta melakukan langkah pengobatan
  • tingkat prevalensi dan tingkat kematian akibat TBC
  • proporsi kasus TBC yang terdeteksi dan yang menjalankan pengobatan
Dapat disimpulkan bahwa MDGs menunjukkan komitmen dunia terhadap penanggulangan persoalan-persoalan kesehatan.

Perlu diperhatikan bahwa dalam penyusunan Renstra SKPD diharapkan Tim Penyusun Renstra SKPD memperhatikan dan mempertimbangkan peraturan dan kebijakan dari pemerintahan yang ada diatasnya, sehingga secara nasional sasaran dan target capaian Renstra SKPD akan sejalan dengan apa yang menjadi sasaran dan target capaian RPJM Nasional, Renstra K/L dan Renstra Provinsi.


Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar