Beberapa waktu yang lalu banyak sekali Demo yang dilakukan oleh Aparatur Desa untuk mendesak pengesahan Undang-undang tentang Desa, kadang-kadang kita sebagai Wong Ndeso ngak tau apa sebenarnya yang mereka tuntut??
Setelah kurang lebih 35 Tahun hidup tak terasa ternyata tetap aja jadi Wong Ndeso, walaupun udah pindah beberapa kali masih tetep aja hidupnya di Ndeso. Kadang kita ngak menyadari apa yang menjadi permasalahan Wong Ndeso karena kita setiap hari disuguhkan dengan berita-berita kejadian yang lebih banyak mengenai persoalan Wong Kutho (orang kota).
Sebenarnya kalau kita mau melakukan perubahan bisa dimulai dari Ndeso, misalnya mencegah korupsi, hidup rukun, gotong royong, dan berbagai permasalahan kehidupan lainnya. Jadi sebenarnya Ndeso itu memiliki peranan penting dalam tata kehidupan bangsa Indonesia (dalem bener pemikirannya). Beberapa Posting kedepan akan coba dibahas mengenai Ndeso, akan tetapi pembahasannya lebih banyak mengenai bagaiman melakukan pengelolaan pemerintahan Ndeso.
Mengenal Desa
Desa menurut peraturan adalah kesatuan kemasyarakatan hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. sedangkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Kewenangan Desa
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup antara lain:
- urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hal asal usul desa
- urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa
- tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota
- urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa
Dalam penyelenggaraan pengelolaan pemerintahan desa, pemerintah desa selalu berpegangan pada peraturan yang ada baik yang dikeluarkan sendiri oleh Desa maupun oleh pemerintahan yang ada diatasnya. Salah satu hal yang penting dalam pemerintahan desa adalah Pengelolaan keuangan desa.
Pengelolan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan adalah Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa.
Dalam melakukan pengelolaan keuangan desa diperlukan peran semua pihak yang ada di desa tersebut, baik Pemerintahan desa, masyarakat, LSM, Swasta, Tokoh masyarakat, sehingga tujuan yang akan dicapai dapat terwujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar