Tampilkan postingan dengan label Pemerintah Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintah Desa. Tampilkan semua postingan

Wong Ndeso (Orang Desa)

Beberapa waktu yang lalu banyak sekali Demo yang dilakukan oleh Aparatur Desa untuk mendesak pengesahan Undang-undang tentang Desa, kadang-kadang kita sebagai Wong Ndeso ngak tau apa sebenarnya yang mereka tuntut??

Setelah kurang lebih 35 Tahun hidup tak terasa ternyata tetap aja jadi Wong Ndeso, walaupun udah pindah beberapa kali masih tetep aja hidupnya di Ndeso. Kadang kita ngak menyadari apa yang menjadi permasalahan Wong Ndeso karena kita setiap hari disuguhkan dengan berita-berita kejadian yang lebih banyak mengenai persoalan Wong Kutho (orang kota). 

Sebenarnya kalau kita mau melakukan perubahan bisa dimulai dari Ndeso, misalnya mencegah korupsi, hidup rukun, gotong royong, dan berbagai permasalahan kehidupan lainnya. Jadi sebenarnya Ndeso itu memiliki peranan penting dalam tata kehidupan bangsa Indonesia (dalem bener pemikirannya). Beberapa Posting kedepan akan coba dibahas mengenai Ndeso, akan tetapi pembahasannya lebih banyak mengenai bagaiman melakukan pengelolaan pemerintahan Ndeso.

Mengenal Desa
Desa menurut peraturan adalah kesatuan kemasyarakatan hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. sedangkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Kewenangan Desa
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup antara lain:
  1. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hal asal usul desa
  2. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa
  3. tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota
  4. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa

Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam penyelenggaraan pengelolaan pemerintahan desa, pemerintah desa selalu berpegangan pada peraturan yang ada baik yang dikeluarkan sendiri oleh Desa maupun oleh pemerintahan yang ada diatasnya. Salah satu hal yang penting dalam pemerintahan desa adalah Pengelolaan keuangan desa.

Pengelolan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan adalah Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa.

Dalam melakukan pengelolaan keuangan desa diperlukan peran semua pihak yang ada di desa tersebut, baik Pemerintahan desa, masyarakat, LSM, Swasta, Tokoh masyarakat, sehingga tujuan yang akan dicapai dapat terwujud.

Perencanaan Pembangunan Desa

Saat ini sedang banyak program yang langsung ditujukan ke Desa, baik dana dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun dana dari Donor baik Nasional maupun Internasional. Untuk menyikapi hal tersebut diharapkan Pemerintah Desa menyiapkan perangkatnya sehingga dengan banyaknya dana yang mengalir ke Desa dapat digunakan secara maksimal dan melibatkan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan. 

Partisipasi dari masyarakat sekarang ini sudah merupakan hal yang lumrah kita lihat di Desa, baik partisipasi langsung maupun tidak langsung. Untuk membangkitkan kembali jiwa gotong royong dalam pembangunan desa diharapkan peran dari semua pihak sehingga ego pribadi atau golongan bisa ditinggalkan untuk kepentingan masyarakat banyak.

Secara tata pemerintahan perlu diaturnya mengenai perencanaan desa, sehingga setiap perencanaan yang telah ditetapkan dapat dijalankan dengan baik. Sekarang ini, setiap Desa sudah diwajibkan untuk menyusun perencanaan jangka menengah 5 tahunan atau yang disebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Didalam RPJM Desa ini memuat antara lain mengenai arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program dan program satuan kerja perangkat daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.

Untuk meimplementasikan RPJM Desa tersebut maka setiap tahunnya disusunlah Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang merupakan dokumen perencanaan untuk periode satu tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa bersama-sama secara musyawarah, mufakat dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya di wilayah Indonesia. Peran partisipasi aktif dari masyarakat pada saat ini sudah menunjukkan peningkatan yang cukup menggembirakan, sehingga dengan adanya peran dari masyarakat ini pembangunan desa akan ditanggung secara bersama-sama antara pemerintah desa dan masyarakat serta kelembagaan yang ada dalam desa tersebut.

Untuk menampung partisipasi aktif dari masyarakat tersebut juga harus diimbangi dari kompetensi dari aparatur desa, sehingga tidak adalagi saling curiga antara masyarakat dengan aparatur. Keterbukaan informasi publik dalam perencanaan pembangunan desa sangat penting sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai desanya sendiri. Informasi tentang perencanaan pembangunan desa,  pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lain sebagainya. Sehingga dengan adanya informasi yang diberikan oleh aparatur desa dan masukan yang didapatkan dari masyarakat dapat mensinergikan pembangunan desa yang maksimal.

Perencanaan Pembangunan Desa sebaiknya pada saat penyusunannya melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sehingga sejak awal masyarakat sudah merasa memiliki apa yang akan dilakukan untuk pembangunan desanya sendiri. Pada saat ini banyak sekali program-program baik dari Pemerintah Pusat maupun Donor yang melibatkan masyarakat secara aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan. 

Salah satu cara kita berperan aktif adalah mengikuti Musrenbangdes yang biasanya diadakan sekitar bulan Januari - Maret. Nah mengenai informasi musrenbangdes ini dibutuhkan juga peran aktif dari aparatur untuk menyebarkan informasi dan masyarakat untuk juga mencari informasi mengenai hal ini.

Ditengah-tengah kita yang sibuk dengan urusan masing-masing, Sudahkah Kita berperan aktif dalam perencanaan pembangunan desa KITA...???

Ayo Lawan Korupsi..!!