Badan Layanan Umum

Peraturan yang mengatur mengenai Badan Layanan Umum ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2012.
Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini. sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

Tujuan dan Asas
BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
Asas pengelolaan BLU adalah sebagai berikut:
  1. BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk memberikan layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.
  2. BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.
  3. Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.
  4. Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.
  5. BLU menyelenggarakan kegaitannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
  6. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak dipisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/Pemerintah daerah.
  7. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.
Persyaratan BLU
Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif.
Persyaratan substantif
  • Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum
  • Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum
  • Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat
Persyaratan Teknis
  • Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/Kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya
  • Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU
Persyaratan Administratif
Apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:
  • Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat
  • pota tata kelola
  • rencana strategis bisnis
  • laporan keuagnan pokok
  • standar pelayanan minimum
  • laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen
Penetapan BLU
Menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota menetapkan instansi pemerintah yang telah memenuhi persyaratan untuk menerapkan PPK-BLU. Penetapan dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU bertahap. Status BLU secara penuh diberikan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dengan memuaskan. Status BLU bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan teknis telah terpenuhi, namun persyaratan administratif belum terpenuhi secara memuaskan dan berlakunya Status BLU bertahap paling lama 3 tahun.
Pencabutan BLU
Penerapan PPK-BLU berakhir apabila:
  • dicabut oleh menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
  • dicabut oleh menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota berdasarkan usulan dari menteri/pimpinan lembaga/Kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya
  • berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan
Pencabutan penerapan PPK-BLU dilakukan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan substantif, teknis dan/atau administrasi.

Standar dan Tarif Pelayanan
Standar Pelayanan Minimum
Instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Standar Pelayanan Minimum PPK-BLU harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.
Tarif Layanan
Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif layanan harus mempertimbangkan:
  • kontinuitas dan pengembangan layanan
  • daya beli masyarakat
  • asas keadilan dan kepatutan
  • kompetisi yang sehat
Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar