Garuda U-19

Kemenangan Garuda Indonesia U19 atas Korea dan Lolos ke final tahun 2014 di Myanmar telah membuat bangga semua orang Indonesia pecinta Bola / Bolamania. Semangat perjuangan untuk memenangkan pertandingan telah membuat jantung penonton berhenti sejenak pada 10 menit terakhir pertandingan.

Bahkan perbincangan para pencari nafkah di Hari Minggu pagi ini, para pedagang kaki Lima di lapangan dekat Rumah pun mengharapkan yang lebih tinggi lagi, yaitu bahwa mereka ini lah nanti yang akan membawa Indonesia Lolos ke Piala Dunia.
Pecinta bola Indinesia menggantungkan harapan yang tinggi terhadap pemain U19, untuk kebangkitan sepakbola di Indonesia. Jangan sampai ini hanya menjadikan para petinggi sepakbola Indonesia alias PSSI sebagai sarana pencitraan politik sesaat.
Masih ingat beberapa waktu lalu, ketika Anak-Anak Muda Indonesia menjadi Juana di tingkat dunia, baikan sampai presiden pun mengundang ke Istana, namun setelah itu tak ada lagi kabar beritanya. Bahan sang kapten yang merupakan Anak seorang buruh tani tetap kembali menjadi anak petani dengan kehidupan yang tidak berubah dari sebelumnya.
Janji-janji manis dari para petinggi Negeri ini pun hanya seperti uap nanak nasi, yang banyak waktu di tutup namun begitu tutupnya dibuka akan hilang semua. Bahkan kabarnya honor harian yang menjadi Hak anak-anak pun sampai sekarang belum diberikan.
Semoga kemenangan Garuda Indonesia U19 menyadarkan para petinggi sepakbola Indonesia perlunya pembinaan generasi muda bukannya pembiaran generasi yang sudah mulai tumbuh.

Jangan Korupsi Hari Ini..

Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Sudah menjadi kewajiban dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negaranya. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan standar pelayanan minimal sehingga tidak ada kesenjangan bagi warga negara Indonesia dari Sabang sampai merauke.

Pengertian Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Sedangkan pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyararakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan. 

Pemerintah Pusat menyusun SPM dengan maksud dan tujuan perlindungan hak konstitusional, kepentingan nasional, ketentraman dan ketertiban umum, keutuhan negara kesatuan republik Indonesia dan komitmen nasional sehubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional. Pemerintah daerah kabupaten/kota menerapkan SPM dengan pengertian bahwa pusat pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat adalah di tingkat kabupaten/kota.

Beberapa tujuan ditetapkannya SPM adalah:
  1. Masyarakat akan terjamin menerima suatu pelayanan publik dari pemerintah daerah dengan mutu tertentu.
  2. SPM sebagai alat bagi pemerintah daerah untuk menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan suatu pelayanan dasar.
  3. SPM dapat menjadi alat untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap masyarakat.
  4. SPM dapat menjadi argumen bagi peningkatan pajak dan retribusi daerah karena baik pemerintah daerah dan masyarakat dapat melihat keterkaitan pembiayaan dengan pelayanan publik yang disediakan oleh Pemerintah daerah
Penerapan SPM oleh pemerintah daerah harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, SPM yang telah ditetapkan oleh pemerintah menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam hal ini SPM yang telah ditetapkan rencana pencapaian SPM nya dituangkan dalam dokumen RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, KUA PPAS, RKA SKPD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Sampai dengan saat ini Pemerintah sudah menetapkan 15 bidang Standar Pelayanan Minimal yang meliputi:
  1. Bidang Pendidikan
  2. Bidang Kesehatan
  3. Bidang PU dan PR
  4. Bidang Perumahan
  5. Bidang Perhubungan
  6. Bidang Lingkungan Hidup
  7. Bidang PP & PA
  8. Bidang KB & KS
  9. Bidang Sosial
  10. Bidang Ketenagakerjaan
  11. Bidang Kesenian
  12. Bidang Pemerintahan dalam negeri
  13. Bidang Komukinasi  dan informasi
  14. Bidang Ketahanan Pangan
  15. Bidang Penanaman Modal
Diharapkan dengan adanya standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maka Pemerintah dareah baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat segera menerapkannya sehingga dapat menjamin kebutuhan dasar setiap warga negara Indonesia.


Ayo Tidak Korupsi Hari Ini...





Berbagi Ilmu Sambil Menggigil Kedinginan

Minggu ini melakukan perjalanan berbagi Ilmu soal penatausahaan keuangan daerah di Kabupaten Ngada Provinsi NTT. Perjalanan Ke Ngada lewat Kupang mengharuskan kita untuk menginap satu malam di Kupang, hal ini disebabkan pesawat yang akan ke Bejawa Kabupaten Ngada hanya dilakukan pada pagi hari dan itupun hanya 1-2 kali aja sehari.

Setelah sampai di Bandara Bejawa Kabupaten Ngada, perjalanan dari bandara menuju kota Bejawa memerlukan waktu sekitar 45 menit dengan jalan yang berkelok-kelok, naik dan turun gunung serta perbukitan.

Kebetulan bulan Juli ini merupakan waktu-waktunya dimulai cuaca dingin, sehingga hampir setiap orang yang ada di Bejawa ini menggunakan Jaket dan saya tidak membawa jaket, alhasil selama seminggu di Bejawa mulai dari Pagi, Siang maupun malam badan ini kedinginan terus. Penginapan di Bejawa - Ngada ini tidak memerlukan AC karena hawanya sudah dingin.

Kegiatan penatausahaan keuangan daerah dilakukan di lokasi yang lebih tinggi daripada Bejawa, sehingga selama kegiatan yang diadakan selama 3 hari semuanya kedinginan. Hampir semua peserta Bimtek memakai pakaian lebih dari satu, bahkan Jaket tebal pun dipakai selama acara Bimtek.

Berbagi ilmu dengan temen-temen bendahara penerimaan dan pengeluaran mengenai cara penatausahaan dan pelaporan pertanggungjawaban selama 3 hari ini menyenangkan. Disamping suasana Bimtek yang dibuat tidak dengan suasana Menegangkan tapi suasana Santai, suasana cair karena selain materi yang disampaikan juga diselingi dengan Joke-joke ringan terkait dengan kejadian-kejadian penatausahaan.

Selama 3 hari acara yang bertempat di OCD, kami saling berbagi ilmu tentang penatausahaan bendahara dengan suasana kedinginan, namun itu tidak mengurangi semangat untuk mengikuti event ini walaupun kedinginan.


Ayo Tidak Korupsi Hari Ini...


SBC VI SOLO

Solo sebagai Kota budaya selalu membuat kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian budaya, salah satunya Batik.



Salah satu caranya yang di pakai adalah Solo Batik Carnival. SBC yang diadakan oleh Pemkot Solo sudah memasuki tahun yang ke VI. Kegiatan yang ke VI ini diadakan pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2013.





Kegiatan SBC VI ini akan menyusuri jalanan utama Solo, dimulai dari Solo Center Point di Purwosari kemudian menyusuri jalan Slamet Riyadi dan berakhir di depan kantor Walikota Solo. 




SBC kali ini diselenggarkan sore hari, walaupun begithu animo penonton sangat luar biasa. Sepanjang jalan yang di lewati peserta SBC kanan dan kiri jalan penuh dengan penonton.



Atraksi yang di tampilkan oleh peserta SBC sangat memukau penonton, sehingga banyak penonton yang mengabadikan kegiatan ini.



SBC tahun ini Kalau dilihat dari jumlah peserta emang sedikit mengalami penurunan jumlah. Namun hal ini tidak mengurangi antusias dari penonton. Antusias dari penonton membuat panitia bekerja ekstra untuk mengatur lancarnya kegiatan. 



Sangat di sayangkan bahwa antusias dari penonton kurang diikuti dengan sikap menjaga taman-taman kota serta membuang sampah pada tempatnya.




Semoga tahun depan SBC dapat lebih meriah lagi dan penonton dapat lebih sayang lingkungan.


Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Mana kompensasi Koe..!!

Hari ini dengan semangat pagi-pagi sudah menyiapkan diri untuk melakukan perjalanan pulang dari Dompu ke Solo.

Sekitar jam 7.45 Wit sudah berangkat dari hotel di Kabupaten Dompu menuju ke Bandara di Bima. Driver specialist dari Dompu menjalankan mobilnya dengan agak santai karena emang pesawat menuju ke Bali baru berangkat jam 10.20 Wit.

Menyusuri jalanan dari dompu ke bima ini enak sekali, karena kanan dan kiri jalan pemandangannya indah. Begithu keluar Dompu jalanan berkelok-kelok diantara bukit-bukit. Hawa udara sejuk di pagi hari ini sangatlah terasa segar sekali.

Setelah melewati jalan kelok-kelok, kiri dan kanan jalan mulai terbentang sawah yang sebentar lagi padi nya akan menguning siap di panen. Walaupun sudah hampir jam 9 tapi cuaca masih segar aja udaranya. Mendekati Bandara Bima kami juga melewati hamparan tambak Ikan bandeng dan juga petak-petak garam.

Penerbangan dengan wing air adeknya lion air dari bima ke Bali lancar aman terkendali walaupun pas waktu mendarat di Bali disambut hujan deras. Hal ini menyebabkan kami harus antri turun dari pesawat untuk naik bus bandara pakai payung.

Jadwal selanjutnya dari Bali menuju Surabaya jam 14.50  dengan penerbangan IW 1815 namun tanpa pemberitahuan dari pihak maskapai ternyata pesawat delay. Saya masih maklum karena memang cuaca Bali hujan lumayan deras.

Lalu tanpa pemberitahuan lagi... (Udah 2 Kali sich) ternyata pesawat delay lagi jam 16.30 wit. Artinya pesawat udah delay sekitar 1 jam lebih.  Apakah ini sudah dapat kompensasi menurut Undang-Undang???

Kebetulan ngak ada papan informasinya mengenai Hal ini di Bandara sebesar Bali. Jadi pengguna jasa bandara kebanyakan hanya bisa pasrah namun ada juga yang marah. Mengumpat dengan berbagai bahasa mereka, yang intinya menanyakan haknya sebagai penumpang yang harus mendapatkan pelayanan yang baik dan tepat waktu.

Kalo calon penumpang terlambat waktu cel in maka tiket bisa hangus, tapi kalo pesawat yang terlambat hampir 2 jam, apa kompensasi yang diterima oleh penumpang??? 

Jawabannya adalah??? SABAR YA..

Ayo Tidak Korupai Hari Ini..

Pawai MTQ XXV

Sore ini selepas asyar jalan utama di kabupaten Dompu NTB ramai sekali, ternyata setelah ikut lihat ke jalan sedang Ada pawai MTQ XXV.



Pawai yang diikuti Oleh peserta utusan dari masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Dompu. Pawai yang dimulai dari halaman Kantor Bupati Dompu ini ramai dilihat oleh masyarakat sekitar.



Dalam pawai yang diikuti mulai dari anak-anak sampai kakek nenek ini terasa sangat meriah. Banyak juga atraksi yang ditunjukkan oleh utusan dari masing-masing kecamatan di Dompu ini.



Ada yang menampilkan drumband, rebana dan beberapa atraksi lainnya. Jalanan utama di Dompu ini ramai sekali untuk melihat atraksi-atraksi dari peserta, sampai jalanan utama di sekitar Kantor Bupati Dompu ini pakai sistem buka tutup.



Kabupaten yang mayoritas Islam ini sangat kental kehidupan religiusnya. Hampir semua Desa memiliki masjid yang besar dan megah. Makanya tak heran waktu ada pawai MTQ ini sangat meriah.


Ayo Tidak Korupsi Hari ini

Liburan di Pantai

Libur tlah tiba..
Libur tlah tiba..
Horree...horree...horree...
Hatiku gembiraaaa...


Liburan sekolah telah tiba, khususnya untuk Anak-2 TK. Anak pertama yang udah TK B udah nagih Kalo liburan panjaaanggg bisa mainan.


Hari Minggu pagi ini, kami sama Keluarga besar di Cemani merencanakan untuk jalan2 ke Pantai Depok Kab Bantul Yogyakarta. Anak2 semangat untuk jalan2 ke Pantai, maka selepas Sholat Subuh sudah bangun dan siap2 berangkat dari Cemani ke Yogya.


Sekitar jam 10 an baru sampai di Pantai karena Mampir dulu tempat Om Rony, situasi Pantai Depok sudah ramai. Perjalanan dari kampus UII di kaliurang sampai ke Pantai Depok sekitar 1 jam an. Jalanan Yogyakarta Kalo Hari libur gini emang macet, ramai wisatawan baik lokal maupun mancanegara.


Di Pantai Depok kami langsung main di tepi laut, bermain dengan air laut ama pasir pantai yang lembut. Main dengan air laut hampir 2 jam, ternyata waktu sudah masuk waktu dhuhur. 




Karena waktu sudah dhuhur, maka kami mencari makan siang khas Pantai Haiti seafood. Banyak juga yang kami pesan, mulai Udang, kerang, cumi2, kepiting sampai kangkung. Di dampingi minuman khas Pantai juga yaitu kelapa muda. Yummmyyyy mantabs...


Selepas makan kami pun masih melanjutkan permainan yang Ada di pantai, naik motor besar sampai main layang-layang. Setelah puas bermain tak terasa waktu sudah hampir jam 3 sore. Sudah waktunya kami pulang lagi ke Cemani Sukoharjo.


Sebenarnya kami akan mampir sebentar di malioboro, tetapi sore ini jalanan malioboro dan sekitarnya macet sekali sehingga kami ngak jadi mampir di malioboro Yogyakarta.


Perjalanan pulang ke Cemani kami lakukan selepas magrib dengan harapan kemacetan sudah berkurang. Tetapi selama perjalanan dari Yogyakarta sampai mau sampai solo, jalanan Yogya-solo lumayan macet di beberapa titik.



Sekitar jam 9.30 Malam kami baru sampai rumah, walaupun terasa capek badan tapi senang bisa liburan sekolah anak2 bersama keluarga besar Cemani.


Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Pengelolaan Keuangan BLU

Pengelolaan keuangan BLU secara umum dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu sebagai berikut:
  1. Perencanaan dan Penganggaran
  2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran
  3. Pendapatan dan Belanja
  4. Pengelolaan Kas
  5. Pengelolaan Piutang dan Utang
  6. Investasi
  7. Pengelolaan Barang
  8. Penyelesaian Kerugian
  9. Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan
  10. Akuntabilitas Kinerja
  11. Surplus dan Defisit
1. Perencanaan dan Penganggaran
BLU menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis Kementerian negara/lembaga atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis. 
Rencana bisnis dan anggaran BLU (RBA) adalah Dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran suatu BLU.

2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
BLU menggunakan APBN/APBD yang telah ditetapkan sebagai dasar penyesuaian terhadap RBA menjadi RBA definitif. RBA BLU digunakan sebagai acuan dalam menyusun DPA BLU untuk diajukan kepada menteri keuangan/PPKD sesuai dengan kewenangannya.
DPA BLU paling sedikit mencakup seluruh pendapatan dan belanja, proyeksi arus kas, serta jumlah dan kualitas jasa dan/atau barang yang akan dihasilkan oleh BLU. Menteri keuangan/PPKD mengesahkan DPA BLU paling lambat tanggal 31 Desember menjelang awal tahun anggaran. 

3. Pendapatan dan Belanja
Pendapatan BLU terdiri dari:
  • Pendapatan BLU yaitu Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD
  • Pendapatan operasional BLU yaitu Pendapatan jasa layanan dan Hibah tidak terikat serta hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya
Belanja BLU terdiri dari unsur biaya yang sesuai dnegan struktur biaya yang dituangkan dalam RBA Definitif. Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.

4. Pengelolaan Kas
Dalam rangka pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut:
  • merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas
  • melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan
  • menyimpan kas dan mengelola rekening bank
  • melakukan pembayaran
  • mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek
  • memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan
5. Pengelolaan Piutang dan Utang
BLU dapat membeikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU. Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain. Utang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. Pemanfaatan utang dari perikatan peminjaman jangka pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional sedangkan pemanfaatan utang dari perikatan peminjaman jangka panjang ditujukan hanya untuk belanja modal.

6. Investasi
BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan pendapatan BLU.

7. Pengelolaan Barang
Pengadaan barang/jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dnegan praktek bisnis yang sehat. Kewenangan pengadaan barang/jasa diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur peraturan menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota. Barang inventaris milik BLU dapat dialihkan kepada pihak lain dan/atau dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis, pengalihan dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, atau dihibahkan. Penerimaan hasil penjualan barang inventaris sebagai akibat dari pengalihan merupakan pendapatan BLU apabila aset tetap yang pendanaannya berasal selain dari APBN/APBD, sedangkan penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBD/APBD wajib disetorkan ke rekening kas umum negara/daerah.

8. Penyelesaian Kerugian
Setiap kerugian negara/daerah pada BLU yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah.

9. Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan
BLU menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat. Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 45) yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi, BLU dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan menteri keuangan.
Laporan keuangan BLU setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi anggaran/laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan mengenai kinerja. Laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh BLU dikonsolidasikan dalam laporan keuangan. Laporan keuangan BLU disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir.

10. Akuntabilitas Kinerja
Pimpinan BLU bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLU sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan dalam RBA. Pimpinan BLU mengikhtisarkan dan melaporkan kinerja operasional BLU secara terintegrasi dengan laporan keuangan.

11. Surplus dan Defisit
Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas umum negara/daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU.
Defisit Anggaran BLU dapat diajukan pembiayaannya dalam tahun anggaran berikutnya kepada menteri keuangan/PPKD melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.


Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Badan Layanan Umum

Peraturan yang mengatur mengenai Badan Layanan Umum ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2012.
Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini. sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

Tujuan dan Asas
BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
Asas pengelolaan BLU adalah sebagai berikut:
  1. BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk memberikan layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.
  2. BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.
  3. Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.
  4. Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.
  5. BLU menyelenggarakan kegaitannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
  6. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak dipisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/Pemerintah daerah.
  7. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.
Persyaratan BLU
Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif.
Persyaratan substantif
  • Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum
  • Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum
  • Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat
Persyaratan Teknis
  • Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/Kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya
  • Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU
Persyaratan Administratif
Apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:
  • Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat
  • pota tata kelola
  • rencana strategis bisnis
  • laporan keuagnan pokok
  • standar pelayanan minimum
  • laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen
Penetapan BLU
Menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota menetapkan instansi pemerintah yang telah memenuhi persyaratan untuk menerapkan PPK-BLU. Penetapan dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU bertahap. Status BLU secara penuh diberikan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dengan memuaskan. Status BLU bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan teknis telah terpenuhi, namun persyaratan administratif belum terpenuhi secara memuaskan dan berlakunya Status BLU bertahap paling lama 3 tahun.
Pencabutan BLU
Penerapan PPK-BLU berakhir apabila:
  • dicabut oleh menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
  • dicabut oleh menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota berdasarkan usulan dari menteri/pimpinan lembaga/Kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya
  • berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan
Pencabutan penerapan PPK-BLU dilakukan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan substantif, teknis dan/atau administrasi.

Standar dan Tarif Pelayanan
Standar Pelayanan Minimum
Instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Standar Pelayanan Minimum PPK-BLU harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.
Tarif Layanan
Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif layanan harus mempertimbangkan:
  • kontinuitas dan pengembangan layanan
  • daya beli masyarakat
  • asas keadilan dan kepatutan
  • kompetisi yang sehat
Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Apakah Aku (Caleg) Instan..??

Berita-berita pagi hari ini masih seputar aksi mahasiswa menolak rencana kenaikan BBM, namun sayang sekali hampir disemua tempat di Indonesia ini aksi-aksi yang seharusnya mendapatkan simpati dan dukungan dari masyarakat malah berakhir dengan Rusuh, Ricuh, Berantem dll...

Mendekati pemilu pada tahun 2014, sekarang ini mulai banyak kecurigaan politik. Setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah yang Berkuasa saat ini selalu dikaitkan dengan kesempatan meraih suara pada pemilu 2014. Kecurigaan politik ini makin jelas terlihat didepan mata masyarakat ketika pembahasan perubahan APBN 2013, hal ini dapat dilihat secara langsung dan live di beberapa TV. Bagaimana tingkah dan polah yang katanya Wakil Rakyat, ada yang teriak-teriak (kayak anak TK minta sesuatu), ada yang saling ejek, ada yang tidak menghormati orang lain lagi bicara, ada yang maunya menang sendiri dan masih banyak lagi tingkat dan polah Wakil Rakyat ini yang ngak enak dipandang dan didengar.

Kalau kita lihat saat ini hampir di semua jalan, taman, pohon, jalan masuk desa, banyak sekali terpampang dengan jelas gambar-gambar di baliho yang besar, sedang maupun kecil yang katanya adalah calon legislatif (calon wakil rakyat). Penuh sesak jalan dengan gambar-gambar mereka yang sangat mengganggu pemandangan, karena penempatannya tidak pada tempatnya. Kalo di pohon jelas itu merusak lingkungan, kalo ditaman jelas itu merusak pemandangan mata, kalo itu ditempatkan pada tempatnya tentunya akan menguntungkan daerah karena ada pajak reklamenya..hehehe.

Setelah melihat-lihat beberapa gambar Caleg, ternyata tak satu pun yang kenal. Trus mereka ini siapa?? Kapan mereka dekat dengan Rakyat?? Apa yang sudah diperbuat untuk Rakyat?? beberapa pertanyaan ini yang tiba-tiba muncul dalam otak saya (jangan-jangan saya yang Kuper..??? instropeksi diri).

Kalo mereka ngak dikenal oleh Rakyat, kenapa mereka berani mengatasnamakan diri sebagai Calon Wakil Rakyat?? 
Kalo mereka ngak pernah dekat dengan Rakyat, kenapa mereka berani mengajukan diri sebagai Calon Wakil Rakyat??
Kalo mereka ngak pernah berbuat apa-apa untuk Rakyat, kenapa mereka berani mau Berbuat untuk Rakyat??

Kalo mau menjadi Wakil Rakyat, tentunya mereka harus mengenal dulu Rakyat mana yang akan diwakili, siapa saja yang diwakili, apa yang dibutuhkan oleh yang diwakili, apa kelebihan yang diwakili, apa kekurangan yang diwakili, apa yang menjadi diinginkan oleh yang diwakili.

Kalo mau jadi Wakil Rakyat tapi ngak tau sama sekali dengan Rakyatnya, Trus sebenarnya Caleg ini Wakil siapa sich??

Tiba-tiba muncul dengan bermacam gambar yang terpampang di jalanan.?? merasa diri menjadi Wakil Rakyat.


Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Sisdur Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu

Setelah dilakukan penerimaan pendapatan daerah oleh Bendahara Penerimaan Pembantu, langkah selanjutnya adalah melakukan pertanggungjawaban. Untuk itu perlu diatur mengenai Sistem dan prosedur Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu. 
Sistematika sistem dan prosedur pertanggungjawaban bendahara penerimaan pembantu adalah sebagai berikut:
  1. Kerangka hukum
  2. Deskripsi kegiatan
  3. Pihak terkait
  4. Langkah-langkah teknis
  5. Bagan alir
Kerangka Hukum
Permendagri 13/2006 pasal 192 secara eksplisit menyebutkan bahwa bendahara penerimaan pembantu harus mempertanggungjawabkan bukti penerimaan dan bukti penyetoran serta seluruh uang kas yang diterimanya pada bendahara penerimaan.

Deskripsi Kegiatan
Bendahara penerimaan pembantu wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggunngjawabnya. Penatausahaan atas penerimaan menggunakan:
  • Buku kas umum
  • Buku rekapitulasi penerimaan harian pembantu
Bendahara penerimaan pembantu wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada bendahara penerimaan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.

Pihak Terkait
Pihak terkait dengan sistem dan prosedur pertanggungjawaban bendahara penerimaan pembantu adalah sebagai berikut:
  1. Bendahara penerimaan pembantu
  2. Bendahara penerimaan
Langkah-Langkah Teknis
Langkah 1
Bendahara penerimaan pembantu melakukan penatausahaan penerimaan berdasarkan SKP Daerah/SKR, STS dan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti lain yang sah. Dari penatausahaan ini bendahara penerimaan pembantu menghasilkan:
  • Buku kas umum penerimaan pembantu
  • Buku rekapitulasi penerimaan harian pembantu
Bendasarkan dokumen-dokumen di atas bendahara penerimaan pembantu memuat SPJ penerimaan pembantu. Kemudian SPJ Penerimaan pembantu ini diserahkan pada bendahara penerimaan.

Langkah 2
Bendahara penerimaan melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas SPJ penerimaan pembantu tersebut. Bila dinyatakan sesuai maka SPJ penerimaan pembantu dikonsolidasikan dalam proses penyusunan SPJ Penerimaan oleh Bendahara Penerimaan.

Format Dokumen silakan lihat peraturan terkait.

Bagan Alir
Bagan alir sistem dan prosedur pertanggungjawaban bendahara penerimaan pembantu adalah sebagai berikut:



Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Sisdur Pendapatan Daerah Melalui Pihak Lain

Selain Pendapatan daerah yang diterima oleh Bendahara penerimaan maupun bendahara penerimaan pembantu, pendapatan daerah juga dapat melalui pihak lain. Pihak lain disini adalah Bank pemerintah yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan, dan/atau kantor pos.

Sistematika sistem dan prosedur pendapatan daerah melalui bank pemerintah yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos adalah sebagai berikut:
  1. Kerangka hukum
  2. Deskripsi kegiatan
  3. Pihak terkait
  4. Langkah-langkah teknis
  5. Bagan alir
Kerangka Hukum
Permendagri 13/2006 pasal 187 mengatur bahwa penerimaan daerah dapat disetor ke rekening kas daerah dengan cara disetor langsung ke bank yang ditunjuk. Bank tersebut merupakan bank sehat yang ditunjuk secara resmi dengan keputusan kepala daerah. Penyetoran tersebut dapat juga dilakukan melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos.
Bank/lembaga keuangan tersebut, mempertanggungjawabkan uang kas yang diterimanya pada Kepala Daerah melalui BUD.

Deskripsi Kegiatan
Kepala daerah dapat menunjuk bank, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bendahara penerimaan. Bank, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos menyetor seluruh yang yang diterimanya ke rekening kas daerah paling lama 1 hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima. Bank, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos mempertanggungjawabkan seluruh uang kas yang diterimanya kepada kepala daerah melalui BUD.
Penerimaan daerah yang disetor ke rekening kas umum daerah dengan disetor langsung ke bank tidak membutuhkan surat tanda setoran dari bendahara penerimaan. Bank yang ditunjuk untuk menerima setoran akan membuat bukti setoran untuk diserahkan kepada pihak ketiga dan nota kredit untuk diberikan kepada BUD.
Tata cara penyetoran dan pertanggungjawaban ditetapkan tersendiri melalui mekanisme Peraturan Kepala Daerah.

Pihak Terkait
Pihak terkait dalam sistem dan prosedur pendapatan daerah melalui bank yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos adalah sebagai berikut:
  1. PPKD
  2. Penggung Anggaran
  3. Bank yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos
  4. Bendahara penerimaan
Langkah-Langkah Teknis
Langkah 1
PPKD menyerahkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Daerah kepada bendahara penerimaan dan wajib pajak.
Pengguna anggaran menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi (SKR) kepada bendahara penerimaan dan wajib retribusi.

Langkah 2
Kas daerah menerima uang dari wajib pajak/retribusi kemudian membuat bukti setoran dan nota kredit. Bukti setoran diserahkan kepada wajib pajak/retribusi sedangkan nota kredit diserahkan kepada BUD.

Langkah 3
Bendahara penerimaan akan menerima slip setoran/bukti lain yang sah dari wajib pajak/retribusi atau mendapatkan salinannya dari bank (tergantung mekanisme yang diberlakukan) dan akan menggunakannya sebagai dokumen sumber dalam penatausahaan penerimaan bersama-sama dengan SKP Daerah/SKR.

Format Dokumen silakan lihat peraturan terkait.

Bagan Alir
Bagan alir sistem dan prosedur pendapatan daerah melalui bank yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos adalah sebagai berikut:


Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Sisdur Pendapatan Daerah Melalui Bendahara Penerimaan Pembantu

Dalam sebuah SKPD apabila pendapatan yang dikelola berasal dari beberapa sumber pendapatan dan luas jangkauannya, SKPD tersebut dapat menambahkan Bendahara Penerimaan Pembantu. Untuk itu perlu disusunnya Sistem dan prosedur Pendapatan Daerah Melalui Bendahara Penerimaan Pembantu. Sistematika yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
  1. Kerangka hukum
  2. Deskripsi kegiatan
  3. Pihek terkait
  4. Langkah-langkah teknis
  5. Bagan alir
Kerangka Hukum
Permendagri 13/2006 pasal 190 mengatur tata cara pelaksanaan penerimaan daerah yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan Pembantu.
Bendahara penerimaan pembantu dapat ditunjuk dalam keadaan obyek pendapatan tersebar dan atas pertimbangan geografis, wajib pajak/retribusi tidak dapat membayar kewajibannya secara langsung pada badan/lembaga keuangan/kantor pos yang terkait.

Deskripsi Kegiatan
Dalam hal obyek pendapatan daerah tersebar atas pertimbangan kondisi geografis wajib pajak dan/atau retribusi tidak mungkin membayar kewajibannya langsung pada badan, lembaga keuangan atau kantor pos yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bendahara penerimaan, dapat ditunjuk bendahara penerimaan pembantu.
Dengan demikian, dalam suatu SKPD hanya akan terdapat satu bendahara penerimaan, tetapi dimungkinkan terdapat lebih dari satu bendahara penerimaan pembantu. Seperti halnya bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu wajib menyetorkan seluruh uang yang diterimanya ke rekening kas umum daerah paling lambat 1 hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima.
Bendahara penerimaan pembantu melakukan pembukuan bendaharawan tersendiri dan secara peiodik melakukan pertanggungjawaban disertai bukti penerimaan dan bukti penyetoran dari seluruh uang kas yang diterimanya kepada bendahara penerimaan.

Pihak Terkait
Pihak terkait dalam sistem dan prosedur pendapatan daerah melalui bendahara penerimaan pembantu adalah sebagai berikut:
  1. PPKD
  2. Pengguna Anggaran
  3. Bendahara Penerimaan Pembantu
  4. Bendahara Penerimaan
Langkah-langkah Teknis
Langkah 1
PPKD menyerahkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Daerah yang telah diterbitkan kepada bendahara penerimaan pembantu untuk keperluan verifikasi pada saat penerimaan pendapatan.
Pengguna Anggaran menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi (SKR) yang telah diterbitkan kepada bendahara penerimaan pembantu untuk keperluan melakukan verifikasi pada saat penerimaan pendapatan.

Langkah 2
Wajib Pajak/Wajib Retribusi menyerahkan uang (setoran pajak/retribusi). Bendahara penerimaan pembantu kemudian melakukan verifikasi penerimaan uang dengan SKP Daerah/SKR yang bersangkutan. Setelah melakukan verifikasi, Bendahara penerimaan pembantu mengeluarkan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti lain yang Sah.

Langkah 3
Bendahara penerimaan pembantu menyiapkan Surat Tanda Setoran (STS). Bendahara penerimaan pembantu kemudian melakukan penyetoran ke bank disertai STS. STS yang telah diotorisasi oleh Bank kemudian diterima kembali oleh Bendahara penerimaan pembantu untuk kemudian menjadi bukti pembukuan.

Format Dokumen silakan lihat peraturan terkait.

Bagan Alir
Bagan alir sistem dan prosedur pendapatan daerah melalui bendahara penerimaan pembantu adalah sebagai berikut:


Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Sisdur Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan

Setelah Bendahara Penerimaan melakukan penatausahaan Penerimaan Pendapatan Daerah, maka maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, Bendahara Penerimaan membuat Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan. Dalam pembahasan kali ini, kita akan menggunakan sistematika sebagai berikut:
  1. Kerangka hukum
  2. Deskripsi kegiatan
  3. Pihak terkait
  4. Langkah-langkah Teknis
  5. Bagan alir
Kerangka Hukum
Bendahara Penerimaan wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uang yang berada dalam tanggung jawabnya sesuai dengan Permendagri 13/2006 pasal 189 (Telah dilakukan perubahan pertama dengan Permendagri 50/2007 dan perubahan kedua dengan Permendagri 21/2011). Proses ini merupakan tahap lanjutan dari penatausahaan penerimaan yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan.

Deskripsi Kegiatan
Bendahara Penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. Selain hal tersebut, bendahara penerimaan mempertanggungjawabkan secara:
  •  Administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Laporan pertanggungjawaban diatas dilampiri dengan (lihat Permendagri 59/2007):
  • Buku kas umum
  • Buku Rekapitulasi penerimaan bulanan
  • Bukti penerimaan lainnya yang sah
Pihak Terkait
Pihak terkait dalam sistem dan prosedur pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan adalah sebagai berikut:
  1. Bendahara penerimaan
  2. PPK-SKPD
  3. Pengguna Anggaran
  4. PPKD selaku Bendahara Umum Daerah
Langkah-langkah Teknis
Langkah 1
Bendahara Penerimaan melakukan penatausahaan penerimaan berdasarkan SKP Daerah/SKR, STS dan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti lain yang sah. Dari penatausahaan ini Bendahara Penerimaan menghasilkan:
  1. Buku Kas Umum Penerimaan
  2. Buku Pembantu (Rincian obyek penerimaan)
  3. Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian
Disamping itu, bila SKPD mempunyai Bendahara Penerimaan Pembantu maka bendahara penerimaan akan menerima SPJ Penerimaan Pembantu. SPJ tersebut kemudian diverifikasi, evaluasi, analisis untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan pertanggungjawaban penerimaan.
Format Dokumen silakan lihat Peraturan yang terkait.
 
Langkah 2
Berdasarkan dokumen-dokumen diatas Bendahara Penerimaan membuat dokumen SPJ Penerimaan. Kemudian SPJ Penerimaan diserahkan kepada PPK-SKPD, selambat-lambatnya tanggal 7 bulan berikutnya, untuk dilakukan pengujian.
Laporan pertanggungjawaban penerimaan dilampiri dengan:
  1. Buku kas umum
  2. Buku rekapitulasi penerimaan bulanan
  3. Bukti penerimaan lainnya yang sah
Format Dokumen silakan lihat Peraturan yang terkait. 
 
Langkah 3
Setelah dilakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis, maka PPK-SKPD menyerahkan SPJ Penerimaan kepada Pengguna Anggaran untuk disahkan. Pengesahan tersebut dinyatakan dalam Surat Pengesahan SPJ.
Bendahara kemudian menyerahkan SPJ Penerimaan yang telah disahkan oleh Pengguna Anggaran kepada BUD selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Penyerahan SPJ Penerimaan kepada BUD adalah dalam rangka pertanggungjawaban Fungsional.

Langkah 4
BUD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas SPJ Penerimaan yang diserahkan Pengguna Anggaran. Verifikasi, evaluasi dan analisis ini dilakukan dalam rangka rekonsiliasi penerimaan. Mekanisme dan tata cara verifikasi, evaluasi dan analisis diatur dalam peraturan kepala daerah.

Bagan Alir
Bagan alir sistem dan prosedur pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan adalah sebagai berikut:
 

Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Sisdur Pendapatan Daerah Melalui Bendahara Penerimaan

Salah satu hal yang terpenting dalam pengelolaan keuangan daerah adalah adanya sistem dan prosedur pendapatan daerah melalui Bendahara Penerimaan. Kali ini akan kita bahas sedikit mengenai sistem dan prosedur tersebut, dalam pembahasan ini akan kita susun dengan sistematika sebagai berikut:
  1. Kerangka hukum
  2. Deskripsi kegiatan
  3. Pihak terkait
  4. Langkah-langkah teknis
  5. Bagan alir
Kerangka Hukum
Permendagri 13/2006 Pasal 187 sampai 189 mengatur tata cara pelaksanaan penerimaan daerah yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan. Bendahara Penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran yang menjadi tanggung jawabnya.
Secara administratif, Bendahara Penerimaan SKPD bertanggung jawab pada Penguna Anggaran atas pengelolaan uang yang menjadi tugasnya namun secara fungsional, Bendahara Penerimaan SKPD bertanggungjawab pada PPKD selaku BUD.

Deskripsi Kegiatan
Semua penerimaan daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah daerah dikelola dalam APBD. Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungugan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas daerah paling lama 1 (satu) hari kerja. Untuk daerah yang kondisi geografinya sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi sehingga melebihi batas waktu penyetoran maka hal ini akan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Penerimaan daerah diseto ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk dan kemudian bank mengirimkan nota kredit sebagai pemberitahuan atas setoran tersebut.
Dalam hal Bendahara Penerimaan berhalangan, maka:
  • Apabila melebihi 3 (tiga) hari sampai selama-lamanya 1 bulan, bendahara penerimaan wajib memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penyetoran dan tugas-tugas bendahara penerimaan atas tanggung jawab bendahara penerimaan yang bersangkutan dengan diketahui kepala SKPD.
  • Apabila melebihi 1 bulan sampai selama-lamanya 3 bulan, harus ditunjuk pejabat bendahara penerimaan dan diadakan berita acara serah terima.
  • Apabila bendahara penerimaan sesudah 3 bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai bendahara penerimaan dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya.
Pihak Terkait
Pihak terkait dalam sistim dan prosedur pendapatan daerah melalui bendahara penerimaan adalah sebagai berikut:
  1. PPKD
  2. Pengguna Anggaran
  3. PPK-SKPD
  4. Bendahara Penerimaan
  5. PPKD Selaku BUD
Langkah-langkah Teknis
Langkah 1
PPKD menyerahkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Daerah yang telah diterbitkan kepada Bendahara Penerimaan untuk keperluan melakukan verifikasi pada saat penerimaan pendapatan.
Pengguna Anggaran menyerahkan Surat Ketetapak Retribusi (SKR) yang telah diterbitkan kepada Bendahara Penerimaan untuk keperluan melakukan verifikasi pada saat penerimaan pendapatan.

Langkah 2
Wajib Pajak/ Wajib Retribusi menyerahkan uang (setoran Pajak/Retribusi). Bendahara Penerimaan kemudian melakukan verifikasi penerimaan uang dengan SKP Daerah/SKR yang bersangkutan. Setelah melakukan verifikasi, Bendahara Penerimaan mengeluarkan Surat Tanda Bukti Pembayaran/ Bukti lain yang Sah.

Langkah 3
Bendahara Penerimaan menyiapkan Surat Tanda Setoran (STS). Bendahara Penerimaan kemudian melakukan penyetoran kepada Bank disertai STS. STS yang telah diotorisasi oleh bank kemudian diterima kembali oleh Bendahara Penerimaan untuk kemudian menjadi bukti pembukuan.

Format pembukuan pendapatan daerah melalui Bendahara Pemerimaan silakan lihat Permendagri 13/2006.

Bagan Alir
Bagan alir sistem dan prosedur penerimaan daerah melalui Bendahara Penerimaan adalah sebagai berikut:


Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Gotong Royong yuuukkkk

Tradisi ini kayaknya udah lama Ada di Indonesia, semua elemen masyarakat ikut terlibat. Dalam kegiatan ini ngak mengenal suku, agama, jabatan, pekerjaan, tapi semua orang bahu membahu secara bersama-sama.

Gotong royong itulah dia. Dalam kegiatan gotong royong, yang diadakan Oleh warga Perumahan dalam rangka memperbaiki jalan perumahan yang sebagian memang mengalami rusak.

Dalam gotong royong yang diadakan pada sore tadi selepas asyar, dilakukan Oleh bapak-bapak warga perumahan. Hampir semua warga ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini, bahu membahu sehingga kegiatan ini dapat dikerjakan dengan cepat.

Memang belum semua Jalan yang rusak yang diperbaiki sore tadi, namun kerukunan, yang ada nampak jelas dalam kegiatan gotong royong. 

Dengan gotong royong dapat meningkatkan kerukunan antar warga, saling menghargai serta dapat meningkatkan tali silaturahmi antar warga.

Untuk itu, gotong royong dapat dijadikan salah satu cara untuk menjaga masyarakat tetap dalam keadaan damai. Untuk itu mari Kita tingkatkan gotong royong sebagai salah satu cara untuk menuju Indonesia yang damai.

Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Pameran IT EXPO

Pameran lagi...
Pameran lagi...
Teknologi terbaru..
Tercanggih..
Saingan antar produsen Dalam maupun luar Negeri..

Pameran National IT EXPO di Diamond Solo kale ini emang rame sekali.. Banyak produk-produk terbaru yang di tampilkan oleh masing-masing produsen IT.

Mulai laptop, notebook, HP, LCD, komputer desktop, layar sentuh, iPod, dan Masih banyak lainnya serta tak ketinggalan beraneka macam aksesoris.

Hari minggu ini merupakan hari terakhir pameran, seperti biasa pameran akan dibuka mulai jam 10.00 WIB, tetapi yang antri untuk melihat pameran rela menunggu. Sudah sejak jam 09.00 WIB sudah menunggu di depan gedung pameran. Bahkan loket untuk penjualan tiket masuk aja belum dibuka.

Emang diakui bahwa kostumer IT di Kota Solo dan sekitarnya selalu mengikuti perkembangan jaman alias ngak mau ketinggalan dengan Kota besar lainnya kayak Jakarta, Surabaya bahkan Medan serta batam.

Hal ini menunjukkan Hal yang baik untuk kemajuan teknologi untuk masyarakat solo dan sekitarnya.

Untuk ke depannya diharapkan dengan adanya pameran IT akan meningkatkan pengetahuan masyarakat Akan tehnologi.

Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..