Perencanaan Pembangunan Desa

Saat ini sedang banyak program yang langsung ditujukan ke Desa, baik dana dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun dana dari Donor baik Nasional maupun Internasional. Untuk menyikapi hal tersebut diharapkan Pemerintah Desa menyiapkan perangkatnya sehingga dengan banyaknya dana yang mengalir ke Desa dapat digunakan secara maksimal dan melibatkan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan. 

Partisipasi dari masyarakat sekarang ini sudah merupakan hal yang lumrah kita lihat di Desa, baik partisipasi langsung maupun tidak langsung. Untuk membangkitkan kembali jiwa gotong royong dalam pembangunan desa diharapkan peran dari semua pihak sehingga ego pribadi atau golongan bisa ditinggalkan untuk kepentingan masyarakat banyak.

Secara tata pemerintahan perlu diaturnya mengenai perencanaan desa, sehingga setiap perencanaan yang telah ditetapkan dapat dijalankan dengan baik. Sekarang ini, setiap Desa sudah diwajibkan untuk menyusun perencanaan jangka menengah 5 tahunan atau yang disebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Didalam RPJM Desa ini memuat antara lain mengenai arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program dan program satuan kerja perangkat daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.

Untuk meimplementasikan RPJM Desa tersebut maka setiap tahunnya disusunlah Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang merupakan dokumen perencanaan untuk periode satu tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa bersama-sama secara musyawarah, mufakat dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya di wilayah Indonesia. Peran partisipasi aktif dari masyarakat pada saat ini sudah menunjukkan peningkatan yang cukup menggembirakan, sehingga dengan adanya peran dari masyarakat ini pembangunan desa akan ditanggung secara bersama-sama antara pemerintah desa dan masyarakat serta kelembagaan yang ada dalam desa tersebut.

Untuk menampung partisipasi aktif dari masyarakat tersebut juga harus diimbangi dari kompetensi dari aparatur desa, sehingga tidak adalagi saling curiga antara masyarakat dengan aparatur. Keterbukaan informasi publik dalam perencanaan pembangunan desa sangat penting sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai desanya sendiri. Informasi tentang perencanaan pembangunan desa,  pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lain sebagainya. Sehingga dengan adanya informasi yang diberikan oleh aparatur desa dan masukan yang didapatkan dari masyarakat dapat mensinergikan pembangunan desa yang maksimal.

Perencanaan Pembangunan Desa sebaiknya pada saat penyusunannya melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sehingga sejak awal masyarakat sudah merasa memiliki apa yang akan dilakukan untuk pembangunan desanya sendiri. Pada saat ini banyak sekali program-program baik dari Pemerintah Pusat maupun Donor yang melibatkan masyarakat secara aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan. 

Salah satu cara kita berperan aktif adalah mengikuti Musrenbangdes yang biasanya diadakan sekitar bulan Januari - Maret. Nah mengenai informasi musrenbangdes ini dibutuhkan juga peran aktif dari aparatur untuk menyebarkan informasi dan masyarakat untuk juga mencari informasi mengenai hal ini.

Ditengah-tengah kita yang sibuk dengan urusan masing-masing, Sudahkah Kita berperan aktif dalam perencanaan pembangunan desa KITA...???

Ayo Lawan Korupsi..!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar