Sisdur Pendapatan Daerah Melalui Pihak Lain

Selain Pendapatan daerah yang diterima oleh Bendahara penerimaan maupun bendahara penerimaan pembantu, pendapatan daerah juga dapat melalui pihak lain. Pihak lain disini adalah Bank pemerintah yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan, dan/atau kantor pos.

Sistematika sistem dan prosedur pendapatan daerah melalui bank pemerintah yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos adalah sebagai berikut:
  1. Kerangka hukum
  2. Deskripsi kegiatan
  3. Pihak terkait
  4. Langkah-langkah teknis
  5. Bagan alir
Kerangka Hukum
Permendagri 13/2006 pasal 187 mengatur bahwa penerimaan daerah dapat disetor ke rekening kas daerah dengan cara disetor langsung ke bank yang ditunjuk. Bank tersebut merupakan bank sehat yang ditunjuk secara resmi dengan keputusan kepala daerah. Penyetoran tersebut dapat juga dilakukan melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos.
Bank/lembaga keuangan tersebut, mempertanggungjawabkan uang kas yang diterimanya pada Kepala Daerah melalui BUD.

Deskripsi Kegiatan
Kepala daerah dapat menunjuk bank, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bendahara penerimaan. Bank, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos menyetor seluruh yang yang diterimanya ke rekening kas daerah paling lama 1 hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima. Bank, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos mempertanggungjawabkan seluruh uang kas yang diterimanya kepada kepala daerah melalui BUD.
Penerimaan daerah yang disetor ke rekening kas umum daerah dengan disetor langsung ke bank tidak membutuhkan surat tanda setoran dari bendahara penerimaan. Bank yang ditunjuk untuk menerima setoran akan membuat bukti setoran untuk diserahkan kepada pihak ketiga dan nota kredit untuk diberikan kepada BUD.
Tata cara penyetoran dan pertanggungjawaban ditetapkan tersendiri melalui mekanisme Peraturan Kepala Daerah.

Pihak Terkait
Pihak terkait dalam sistem dan prosedur pendapatan daerah melalui bank yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos adalah sebagai berikut:
  1. PPKD
  2. Penggung Anggaran
  3. Bank yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos
  4. Bendahara penerimaan
Langkah-Langkah Teknis
Langkah 1
PPKD menyerahkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Daerah kepada bendahara penerimaan dan wajib pajak.
Pengguna anggaran menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi (SKR) kepada bendahara penerimaan dan wajib retribusi.

Langkah 2
Kas daerah menerima uang dari wajib pajak/retribusi kemudian membuat bukti setoran dan nota kredit. Bukti setoran diserahkan kepada wajib pajak/retribusi sedangkan nota kredit diserahkan kepada BUD.

Langkah 3
Bendahara penerimaan akan menerima slip setoran/bukti lain yang sah dari wajib pajak/retribusi atau mendapatkan salinannya dari bank (tergantung mekanisme yang diberlakukan) dan akan menggunakannya sebagai dokumen sumber dalam penatausahaan penerimaan bersama-sama dengan SKP Daerah/SKR.

Format Dokumen silakan lihat peraturan terkait.

Bagan Alir
Bagan alir sistem dan prosedur pendapatan daerah melalui bank yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos adalah sebagai berikut:


Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar