Tahapan Penyusunan Renstra SKPD - 2

Pada tahapan kedua yaitu Tinjauan bagan alir proses dan tata cara penyusunan Renstra SKPD

Tahap ini ditujukan untuk memberikan gambaran secara keseluruhan atas alur proses dan tata cara penyusunan Renstra SKPD, tahap/kegiatan yang memerlukan stakeholders di luar SKPD dan keterkaitan proses penyusunan Renstra SKPD dengan proses penyusunan dokumen RPJMD.

Ada 3 (tiga) alur spesifik yang digambarkan di sini yaitu:
  1. Alur proses strategis dan teknokratis, alur ini merupakan alur teknis perencanaan, yang merupakan dominasi para perencana daerah dan pakar perencanaan daerah, alur ini ditujukan menghasilkan informasi, analisis, proyeksi, alternatif-alternatif tujuan, strategi, kebijakan dan program sesuai kaidah teknis perencanaan yang diharapkan dapat memberikan masukan bagi alur proses partisipatif.
  2. Alur proses partisipatif, alur ini merupakan alur bagi keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan daerah. alur ini merupakan serangkaian public participatory atau participatory planning events untuk menghasilkan konsensus dan kesepakatan atas tahap-tahap penting pengambilan keputusan perencanaan. alur ini merupakan wahana bagi non government stakeholders seperti NGO, CSO, CBO, untuk memberikan kontribusi yang efektif pada setiap public participatory events, kemudian mereview dan mengevaluasi hasil-hasil proses strategis.
  3. Alur legislasi dan politik, ini merupakan alur peoses konsultasi kepada legislatif (DPRD) sebelum Renstra SKPD ditetapkan dalam peraturan kepala SKPD, pada alur ini diharapkan DPRD dapat memberikan kontribusi pemikirannya, review dan evaluasi atas hasil-hasil baik proses strategis maupun proses partisipatif.
Terdapat lima pendepatan dalam penyusunan Renstra SKPD, yaitu:
  1. Politik, ini bermakna bahwa penyusunan Renstra SKPD melibatkan proses konsultasi dengan kekuatan politik terutama Kepala Daerah Terpilih dan DPRD.
  2. Teknokratik, Dokumen Renstra SKPD pada dasarnya merupakan suatu proses pemikiran strategis, kualitas dokumen Renstra SKPD sangat ditentukan oleh seberapa jauh Renstra SKPD dapat mengemukakan secara sistematis proses pemikiran strategis tersebut. Perencanaan strategis erat kaitannya dengan proses menetapkan kemana daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam lima tahun mendatang, bagaimana mencapainya dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai.
  3. Demokratis - Partisipatif, ini bermakna bahwa proses penyusunan Renstra SKPD perlu dilaksanakn secara transparan, akuntabel dan melibatkan masyarakat (stakeholders) dalam pengambilan keputusan perencanaan di semua tahapan perencanaan.
  4. Atas - Bawah (Top-Down), ini bermakna bahwa proses penyusunan Renstra SKPD perlu bersinergi dengan rencana strategis diatasnya dan komitmen pemerintahan atasan.
  5. Bawah-Atas (Bottom-up), ini bermakna bahwa proses penyusunan Renstra SKPD perlu memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Untuk lebih jelasnya silakan dilihat Bagan dibawah ini:
 


Ayo Tidak Korupsi Hari ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar