Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

Sistem adalah sesuatu yang memiliki bagian-bagian yang saling berinteraksi untuk mencapai tujuan tertentu melalui tiga tahapan yaitu input, proses dan output (Nugroho, 2001:40). Sedangkan prosedur adalah suatu kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu departemen atau lebih yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang (Mulyadi, 2001:5).

Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah mengatur langkah-langkah dan prosedur dalam rangka meingkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang baik. Secara garis besar sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah menurut SE Mendagri No 900/316/BAKD Tahun 2007 dibagi menjadi:
  1. Sistem dan prosedur penerimaan
  2. Sistem dan prosedur pengeluaran
  3. Sistem dan prosedur akuntansi
Sistem dan prosedur penerimaan terdiri dari:
  1. sistem dan prosedur pendapatan daerah menurut bendahara penerimaan
  2. sistem dan prosedur pendapatan daerah melalui bendahara penerimaan pembantu
  3. sistem dan prosedur pendapatan daerah melalui bank pemerintah yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan, dan/atau kantor pos
  4. sistem dan prosedur pertanggungjawaban bendahara penerimaan
  5. sistem dan prosedur pertanggungjawaban bendahara penerimaan pembantu
Sisten dan prosedur pengeluaran terdiri dari:
  1. sistem dan prosedur penyusunan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)-SKPD
  2. sistem dan prosedur penyusunan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)-PPKD
  3. sistem dan prosedur penyusunan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL)-SKPD
  4. sistem dan prosedur Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)-SKPD
  5. sistem dan prosedur Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)-PPKD
  6. sistem dan prosedur anggaran kas
  7. sistem dan prosedur pembuatan surat penyediaan dana
  8. sistem dan prosedur pengajuan surat permintaan pembayaran
  9. sistem dan prosedur penerbitan surat perintah membayar (SPM)
  10. sistem dan prosedur penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D)
  11. sistem dan prosedur pelaksanaan belanja uang persediaan (UP)
  12. sistem dan prosedur pembuatan surat pertangungjawaban (SPJ) pengeluaran
  13. sistem dan prosedur pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran pembantu
Sistem dan prosedur akuntansi terdiri dari:
  1. sistem dan prosedur akuntansi satuan kerja
  2. sistem dan prosedur akutnansi pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD)
  3. sistem dan prosedur laporan keuangan
Dalam menyusun peraturan mengenai sistemd an prosedur pengelolaan keuangan daerah diharapkan pemerintah daerah selalu memperhatikan adanya perubahan peraturan yang ada, misalnya perubahan peraturan Permendagri No 13/2006 yang telah dilakukan perubahan pertama dengan Permendagri No 59/2007 serta perubahan kedua dengan Permendagri No 21/2011. Sedangkan untuk sistem dan prosedur akuntansi disesuaikan dengan perubahan peraturan pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang diatur dalam PP No 71/2010.


Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar