Sisdur Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan

Setelah Bendahara Penerimaan melakukan penatausahaan Penerimaan Pendapatan Daerah, maka maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, Bendahara Penerimaan membuat Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan. Dalam pembahasan kali ini, kita akan menggunakan sistematika sebagai berikut:
  1. Kerangka hukum
  2. Deskripsi kegiatan
  3. Pihak terkait
  4. Langkah-langkah Teknis
  5. Bagan alir
Kerangka Hukum
Bendahara Penerimaan wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uang yang berada dalam tanggung jawabnya sesuai dengan Permendagri 13/2006 pasal 189 (Telah dilakukan perubahan pertama dengan Permendagri 50/2007 dan perubahan kedua dengan Permendagri 21/2011). Proses ini merupakan tahap lanjutan dari penatausahaan penerimaan yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan.

Deskripsi Kegiatan
Bendahara Penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. Selain hal tersebut, bendahara penerimaan mempertanggungjawabkan secara:
  •  Administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Laporan pertanggungjawaban diatas dilampiri dengan (lihat Permendagri 59/2007):
  • Buku kas umum
  • Buku Rekapitulasi penerimaan bulanan
  • Bukti penerimaan lainnya yang sah
Pihak Terkait
Pihak terkait dalam sistem dan prosedur pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan adalah sebagai berikut:
  1. Bendahara penerimaan
  2. PPK-SKPD
  3. Pengguna Anggaran
  4. PPKD selaku Bendahara Umum Daerah
Langkah-langkah Teknis
Langkah 1
Bendahara Penerimaan melakukan penatausahaan penerimaan berdasarkan SKP Daerah/SKR, STS dan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti lain yang sah. Dari penatausahaan ini Bendahara Penerimaan menghasilkan:
  1. Buku Kas Umum Penerimaan
  2. Buku Pembantu (Rincian obyek penerimaan)
  3. Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian
Disamping itu, bila SKPD mempunyai Bendahara Penerimaan Pembantu maka bendahara penerimaan akan menerima SPJ Penerimaan Pembantu. SPJ tersebut kemudian diverifikasi, evaluasi, analisis untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan pertanggungjawaban penerimaan.
Format Dokumen silakan lihat Peraturan yang terkait.
 
Langkah 2
Berdasarkan dokumen-dokumen diatas Bendahara Penerimaan membuat dokumen SPJ Penerimaan. Kemudian SPJ Penerimaan diserahkan kepada PPK-SKPD, selambat-lambatnya tanggal 7 bulan berikutnya, untuk dilakukan pengujian.
Laporan pertanggungjawaban penerimaan dilampiri dengan:
  1. Buku kas umum
  2. Buku rekapitulasi penerimaan bulanan
  3. Bukti penerimaan lainnya yang sah
Format Dokumen silakan lihat Peraturan yang terkait. 
 
Langkah 3
Setelah dilakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis, maka PPK-SKPD menyerahkan SPJ Penerimaan kepada Pengguna Anggaran untuk disahkan. Pengesahan tersebut dinyatakan dalam Surat Pengesahan SPJ.
Bendahara kemudian menyerahkan SPJ Penerimaan yang telah disahkan oleh Pengguna Anggaran kepada BUD selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Penyerahan SPJ Penerimaan kepada BUD adalah dalam rangka pertanggungjawaban Fungsional.

Langkah 4
BUD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas SPJ Penerimaan yang diserahkan Pengguna Anggaran. Verifikasi, evaluasi dan analisis ini dilakukan dalam rangka rekonsiliasi penerimaan. Mekanisme dan tata cara verifikasi, evaluasi dan analisis diatur dalam peraturan kepala daerah.

Bagan Alir
Bagan alir sistem dan prosedur pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan adalah sebagai berikut:
 

Ayo Tidak Korupsi Hari Ini..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar